Sidang Nurdin Abdullah, JPU Telusuri Sumbangan Kontraktor untuk Proyek Masjid Pucak
JPU KPK menghadirkan Panitia Pembangunan Masjid Pucak yakni Suardi Dg Nojeng dan Aminuddin sebagai saksi dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana bantuan dari sejumlah kontraktor untuk pembangunan Masjid Pucak di atas lahan Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah. JPU KPK menghadirkan Panitia Pembangunan Masjid Pucak yakni Suardi Dg Nojeng dan Aminuddin sebagai saksi dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (6/10).
JPU KPK, Ronald Worotikan mengatakan dalam pembangunan masjid tersebut, panitia pembangunan mengungkapkan membuka rekening di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar untuk menampung dana bantuan. Dalam rekening tersebut, kata Ronald, terdapat uang sebesar Rp1,101 miliar hasil dari sejumlah donatur termasuk CSR BPD Sulselbar.
-
Kapan Mohammad Nasroen menjadi Gubernur Sumatra Tengah? Mengutip beberapa sumber, Nasroen terpilih menjadi anggota DPRS delegasi Sumatra Barat dan ditunjuk menjadi gubernur pertama dan termuda Sumatra Tengah pada tahun 1947.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang menjadi dasar gugatan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah. Sebab peristiwa itu sudah terjadi satu tahun lebih baru diusut Dewas KPK.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
"Dana di rekening pembangunan masjid itu ada Rp1,1 miliar. Ada beberapa orang 3 sampai 4 orang kontraktor yang menyumbang termasuk dari Pak Tiaw yang mentransfer ke rekening pembangunan masjid itu," ujarnya usai persidangan.
Ronald juga mengungkapkan sejumlah sumbangan dari kontraktor lain yang pernah menjadi saksi di persidangan ternyata tidak masuk ke dalam rekening pembangunan masjid Pucak. Ia menduga sumbangan dari kontraktor lain dijadikan benefit oleh Nurdin Abdullah.
"Kita bisa buat kesimpulan bahwa yang dapat benefit dengan adanya pembangunan masjid dibayarkan dengan uang sumbangan itu, adalah pak Nurdin. Apalagi tanah yang dibangun masjid tersebut belum dihibahkan ke pemda," kata Ronald.
Tak hanya itu, KPK juga mempertanyakan sosok bernama Wandi yang diungkapkan oleh saksi Aminuddin dan Suardi Dg Nojeng. Sosok Wandi memperlihatkan adanya kepentingan Nurdin Abdullah dalam pembangunan masjid tersebut.
"Pak Nurdin tadi bilang Wandi itu tukang taman di BSD Tangerang. Kenapa Pak Nurdin yang tidak ada kepentingan menunjuk wandi orang yang dia kenal, kenapa bukan masyarakat sendiri yang bangun," ucapnya.
Sementara itu, Penasihat hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis menegaskan terkait uang masuk untuk pembangunan masjid di Pucak, Maros sangat jelas. Apalagi, uang sumbangan tersebut masuk ke rekening panitia pembangunan masjid di BPD Sulselbar.
"Mengenai uang masuk dari Bank Sulselbar semuanya jelaslah. Saya mau katakan bahwa uang dari kontraktor untuk sumbang masjid tidak ke Pak Nurdin, tapi ke pengurus masjid," ujarnya.
Sekadar diketahui, dalam sidang JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi diantaranya Andi Abd Samad, eks Kepala Dusun Arra, Aminuddin, dan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Pucak, Suardi Dg Nojeng.
Baca juga:
Sidang Nurdin Abdullah, Saksi Ungkap Dana Bantuan Masuk Rekening Yayasan Masjid Pucak
Adik Ipar Sebut Nurdin Abdullah Beli Tanah di Pucak Maros Pakai Uang Pribadi
Nurdin Abdullah Bantah Terima Suap Rp2,2 M: Demi Allah Saya Tolak
Sidang Kasus Nurdin Abdullah, JPU KPK Cecar Kontraktor Soal Titipan Uang Rp1 Miliar
Anak Buah Kontraktor Ungkap Penyerahan Uang Rp2,2 M ke Ajudan Nurdin Abdullah