Sidang Pandawa, kuasa hukum pengganti Salman diusir majelis hakim
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hari ini sidang lanjutan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa digelar kembali di Pengadilan Negeri Depok. Pada sidang hari ini sempat terjadi kericuhan.
Kericuhan terjadi lantaran hakim menolak pengajuan pergantian kuasa hukum terdakwa Dumeri alias Salman Nuryanto. Bahkan kuasa hukum Nuryanto sempat dikeluarkan oleh Majelis Hakim.
Sebelumnya, Nuryanto meminta kuasa hukumnya, dari tim Hermansyah diganti dengan kuasa hukum dari Yayasan Perjuangan Rakyat Malang (Yaperma). Namun permintaan itu tidak dikabulkan.
"Kami kurang tahu alasannya, tapi, Yaperma menjelaskan dirinya menggunakan dasar hukum buku dua untuk mendampingi perkara pidana ini. Malah ditolak majelis hakim," kata Ramjahif kuasa hukum Nuryanto, Kamis (14/9).
Kemudian Yaperma yang dipimpin oleh M. Ansory keluar dari ruang sidang. Kemudian sidang dilanjutkan dengan agenda pemanggilan saksi-saksi. Saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU, Tyo Budi mengatakan, dalam persidangan ini pihaknya mengundang lima saksi yang merupakan pengurus Pandawa Group yang di antaranya sekretaris, bendahara dan beberapa pengurus lainnya.
Dirinya sempat mengkritik jadwal sidang yang kembali molor. Padahal sidang dijadwalkan digelar pada pukul 10.00, namun baru dilaksanakan pada pukul 13.00.
"Kami memang sengaja menjadwalkan sidang kali ini lebih pagi. Karena ada enam saksi yang akan dimintai keterangan. Prosesnya akan sangat panjang jika jadwal sidang molor," katanya.