Sidang pembunuhan satu keluarga di Medan, Andi Lala diancam hukuman mati
Sidang pembunuhan satu keluarga di Medan, Andi Lala diancam hukuman mati. Dakwaan juga dibacakan untuk terdakwa Roni Anggara dan Andi Syahputra, namun mereka hanya didakwa turut melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Mabar.
Andi Lala alias Andi Matalata (34), pelaku pembunuhan sadis di Medan, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/8). Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Mabar, Medan, dan seorang selungkuhan istrinya di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut.
Dakwaan terhadap Andi Lala dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga di hadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban. Dakwaan juga dibacakan untuk terdakwa Roni Anggara dan Andi Syahputra, namun mereka hanya didakwa turut melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Mabar. Andi Lala, Ronie Anggara, dan Andi Syahputra dijerat dengan Pasal 340, 338, 365, dan 363 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
-
Apa yang terjadi dengan keluarga di Malang? Polisi menduga tiga orang dalam satu keluarga yang meninggal dunia di Kabupaten Malang bunuh diri bersama-sama.
-
Kapan Adilla memeluk anaknya? Adilla juga ngepost foto ultah anaknya, dapet pelukan papa yang hangat kayak Wulan.
-
Di mana patung keluarga tersebut ditemukan? Patung tersebut ditemukan di salah satu pemukiman neolitik tertua yang berasal dari tahun 6800 SM di Bukit Ulucak, Turki.
-
Kapan keluarga itu dibantai? Penggalian di Yaroslavl dari 2005-2006 menyatakan pembantaian itu terjadi pada Februari 1238.
-
Apa yang dirasakan Sharena saat mudik ke Medan bersama keluarga Ryan? Ia begitu senang karena merasa sangat disayang.
-
Bagaimana bentuk patung keluarga tersebut? Patung-patung kecil itu terlihat seperti pasangan perempuan dan laki-laki dengan menggendong bayi di pangkuannya.
"Terdakwa dikenakan pasal pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman mati," kata Kadlan seusai persidangan.
Dalam dakwaan, Andi Lala disebutkan telah melakukan pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek yang merupakan selingkuhan istrinya. Pembunuhan berlatar dendam dan sakit hati ini terjadi di rumahnya di Jalan Pembangunan II Desa Sekip, Lubuk Pakam, Deli Serdang, pada 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 WIB. Dalam melakukan aksinya, dia dibantu istrinya, Reni Safitri (berkas terpisah) dan temannya Irfan alias Efan (berkas terpisah).
Andi Lala menghabisi Suherwan dengan alu lumpang yang sudah disiapkan. Jasad Suherman dan sepeda motornya kemudian dibuang ke simpang Jalan Desa Pagar Jati Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Sementara pembunuhan satu keluarga di Jalan Mangaan, Mabar, Medan, terjadi pada Minggu 9 April 2017. Pada peristiwa itu, 5 orang tewas dan balita 4 tahun terluka parah.
Korban tewas yaitu pasangan suami istri, Rianto (40) dan Sri Ariyani (40), kedua anak mereka, Syifa Fadilah Naya (13) dan Gilang Laksono (8), serta ibu dari Sri Ariani, Sumarni (60). Putri bungsu pasangan Rianto dan Sri Ariani, K (4), ditemukan dalam keadaan kritis.
Dalam dakwaan disebutkan Andi Lala dendam karena Rianto tidak kunjung memberikan sabu-sabu, meskipun dia sudah memberikan uang Rp 5 juta untuk membeli narkotika itu pada Maret 2017.
"Motifnya karena telah menyerahkan uang Rp 5 juta itu namun tak kunjung mendapatkan sabu-sabu," jelas Kadlan.
Sabtu 8 April 2017, Andi Lala bersama keponakannya Roni Anggara dan temannya Andi Syahputra mendatangi kediaman Rianto di Jalan Mangaan, Mabar, Medan. Dia kemudian mengajak Rianto bergantian mengisap sabu-sabu.
Saat giliran Rianto mengisap sabu-sabu, Andi Lala menghantamkan besi, sepanjang 60 Cm dengan berat 11 Kg, ke kepala korban dengan sekuat tenaga. Mendengar suara ribut-ribut, Andi Syahputra dan Roni Anggara, yang awalnya berada di luar, masuk ke dalam rumah.
Andi Syahputra kemudian diperintahkan melihat situasi di luar rumah. Sementara Roni ikut menghabisi korban lainnya. "Dia ikut juga, sesuai dakwaan kita tadi," jelas Kadlan.
Persidangan perkara pembunuhan ini ditunda setelah majelis hakim mendengarkan dakwaan untuk ketiga terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi, karena para terdakwa tidak mengajukan eksepsi. "Ada 19 saksi yang akan kita hadirkan untuk perkara yang di Mabar. Kalau ditambah dengan pembunuhan yang di Lubuk Pakam, jumlah saksi jadi sekitar 20-an," jelas Kadlan.
Baca juga:
Andi Lala tak alami gangguan jiwa, tapi pribadi tertutup & sensitif
Rekonstruksi pembunuhan satu keluarga, Andi Lala mau dihakimi warga
350 Personel amankan rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Medan
Kasus pembunuhan sekeluarga di Medan diserahkan ke jaksa
Hampir diamuk massa, Andi Lala lewatkan 2 adegan saat rekonstruksi
Bocah selamat dari pembunuhan keluarga di Medan teringat ayah ibu