Sidang Penganiayaan Jurnalis Tempo, Hakim Belum Perintahkan Penahanan Dua Terdakwa
Kedua terdakwa yang berasal dari Polda Jawa Timur ini, Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman, masih berstatus aktif dan dikhawatirkan bisa mengancam keamanan korban.
Fathkul Khoir, Kuasa Hukum Nurhadi, jurnalis Tempo yang mendapat penganiayaan oleh dua aparat polisi karena liputannya, mengatakan sidang perdana terhadap kliennya telah berlangsung. Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya belum memerintahkan penahanan terhadap kedua terdakwa.
"Sidang berjalan normal dan terdakwa datang, jaksa membacakan dakwaan," kata Fathkul saat dihubungi Liputan6.com dalam sambungan telepon, Rabu (22/9).
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan awan terbentuk? Awan terbentuk saat molekul air di udara berkumpul dan membentuk tetesan air atau kristal es, proses tersebut dinamakan kondensasi.
-
Kapan kepala ular raksasa tersebut ditemukan? Pasca kejadian gempa bumi yang berkekuatan 7,6 skala richter ini telah merusak beberapa bangunan dan salah satu sekolah hukum di kota ini. Pada proses pembongkaran ternyata pada pondasi bangunan ini ditemukan sebuah patung yang berasal dari zaman Aztec 500 tahun lalu.
-
Kapan patung kepala ular raksasa itu ditemukan? 'Kepala' ular raksasa warna-warni muncul dari bawah gedung fakultas hukum di salah satu universitas di Mexico City, Meksiko, setelah gempa mengguncang wilayah tersebut tahun lalu.
Namun Fathkul menyayangkan, belum ada perintah hakim untuk menahan kedua terdakwa selama proses hukum berjalan. Sebab diketahui, kedua terdakwa yang berasal dari Polda Jawa Timur ini, Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman, masih berstatus aktif dan dikhawatirkan bisa mengancam keamanan kliennya.
"Kita tidak tahu apakah mereka masih punya akses terhadap senjata api atau tidak, jadi ini yang menjadi pertimbangan. Jadi tadi kami berharap hakim melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa tapi tidak dilakukan," kritik Fathkul.
Fathkul berharap, pada sidang berikutnya 29 Setember 2021, hakim dan jaksa dapat menggali keterangan lebih dalam dari para saksi-saksi dihadirkan. Utamanya dalam membongkar dugaan keterlibatan pihak lain yang belum terseret.
"Hakim dan jaksa tinggal pembuktian di persidangan untuk menggali saksi-saksi dan hakim juga punya kewenangan ungkap fakta itu secara lengkap, apakah hanya dua terdakwa ini yang berperan atau ada yang lainnya," Fathkul menandasi.
Terhadap sidang perdana ini, Nurhadi belum memberikan pernyataan. Sebab menurut Fathkul, Nurhadi masih dalam pengawasan LPSK. Sehingga komunikasi langsung belum dapat dilakukan secara bebas.
Dalam persidangan itu, jaksa mengenakan dakwaan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat 2 soal penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran dan ayat 3 soal menghalangi hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Kedua terdakwa juga dijerat pasal alternatif; Pasal 18 ayat 1 Juncto pasal 55 ayat 1, Pasal 170 ayat 1 KUHP Jucto 55 ayat 1, pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penganiayaan terhadap jurnalis Tempo terjadi pada 27 Maret 2021. Nurhadi dianiaya oleh sekitar 10 orang ketika berusaha mewawancarai bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji
Dikutip dari Tempo.co, saat itu Angin sedang menggelar resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudra TNI Angkatan Laut, Bumimoro, Surabaya. Ia diduga terlibat skandal korupsi pajak.
Ketika ketahuan, sejumlah anggota polisi dan panitia acara memukul, mencekik, menendang, dan merusak alat kerja Nurhadi. Nurhadi menjelaskan, ia pertama kali didatangi saat memfoto Angin Prayitno Aji di atas pelaminan.
"Saya dua kali memfoto pelaminan, untuk memastikan dia ada di kiri atau di kanan. Karena saya berencana wawancara setelah acara selesai," kata Nurhadi dalam diskusi Aliansi Jurnalis Independen, Ahad, 18 April 2021.
Nurhadi kemudian melaporkan penganiayaan yang dia alami ke Polda Jawa Timur. Laporan diterima polisi dengan nomor TBL-B/176/III/RES.1.6./2021/UM/SPKT Polda Jatim. Terlapor dalam perkara ini ialah oknum polisi bernama Purwanto dkk. Ia dilaporkan melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur kemudian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Nurhadi, pada 7 Mei 2021. Mereka adalah polisi Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subkhi.
Reporter: M Radityo Priyasmoro/Liputan6.com
Baca juga:
Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo, 2 Anggota Polda Jatim Diadili di PN Surabaya
Liputan6.com Sesalkan Insiden Intimidasi Wartawan oleh Staf Kemenhub di Batam
Kemenhub Minta Maaf Soal Intimidasi Wartawan Liputan6 Saat Meliput Menhub di Batam
AJI Kecam Intimidasi Wartawan Liputan6 Oleh Staf Kemenhub di Riau
Kemenhub Minta Maaf Atas Insiden Intimidasi Wartawan saat Kunker Budi Karya
Penuh Luka, Beginilah Kondisi Jurnalis Afghanistan yang Dipukuli Taliban