Sidang perdana, 2 otak pembunuh Salim Kancil didakwa pasal berlapis
Terdakwa Hariyono dan Mat Dasir menganiaya, pembunuhan, penambangan liar, dan pencucian uang.
Kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan, warga Selok Awar-Awar, Lumajang, Jawa Timur, hari ini, Kamis (18/2), mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
34 dari 36 terdakwa dihadirkan dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Dua terdakwa lainnya, karena masih di bawah umur, tidak ikut disidang. Dari pantauan di lapangan, mereka disidang secara bergantian di dua ruang, yaitu Ruang Candra dan Cakra.
Sidang di Ruang Cakra dipimpin Hakim Sigit Sutanto. Sedang di Ruang Candra dipimpin Hakim Jihad Arkhanuddin.
Di Ruang Cakra, terdakwa Hariyono, yang juga Kades Selok Awar-Awar dan terdakwa Mat Dasir, mengikuti sidang gelombang pertama, sekitar pukul 10.00 WIB, dengan dua berkas. Berkas pertama kasus pembunuhan, pengeroyokan, dan penganiayaan. Sedang berkas kedua kasus Minerba dan TPPU (tindak pidana pencucian uang).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dodi Gazi Emil, dari Kejari Lumajang menjabarkan, kedua terdakwa merupakan pelaku pro-penambangan pasir di Lumajang. Kedua terdakwa juga memiliki hubungan emosional yang sangat kuat.
Karena keduanya tidak suka dengan kegiatan Salim dan Tosan menentang aktivitas penambangan, mereka merencanakan pembunuhan.
"Terdakwa Mat Dasir dan terdakwa lainnya telah menganiaya Tosan dengan memukul, dan melindas kepala Tosan dengan motor. Setelah Tosan tidak bergerak, para terdakwa mengira Tosan meninggal dan giliran menghampiri Salim Kancil, dan melakukan pembunuhan," kata Dodi saat membacakan surat dakwaan.
Pembunuhan Salim, lanjut Dodi, dilakukan dengan cara memukul dengan pot bunga, diarak ke Balai Desa, hingga akhirnya disetrum dan dipukul lagi. Karena Salim masih bergerak, para terdakwa kembali mengarak Salim keluar Balai Desa dan menganiaya hingga tewas.
Kedua terdakwa didakwa delik penganiayaan menyebabkan luka berat, yaitu Pasal 170 KUHPidana, dan delik pembunuhan serta pembunuhan berencana Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHPidana. Tak hanya itu, mereka juga dijerat Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Minerba, serta Pasal 3, 4, dan Pasal 5 terkait pencucian uang.
Sidang berlanjut ke terdakwa lainnya, dan sampai berita ini diturunkan, masih berlangsung.