Sidang Perdana akan Dimulai, Marzuki Alie Cabut Gugatan ke AHY
"Pencabutan gugatan? Kenapa tidak ngomong dari tadi. Begitu?" kata Hakim Rosmina
Marzuki Alie mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. Pencabutan gugatan nomor nomor 147/Pdt.Sus- Parpol/2021/PN Jkt.Pst disampaikan melalui salah satu kuasa hukum saat sidang perdana akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Baik terimakasih yang mulai kami pada sidang pertama hari ini menyampaikan terima kasih yang mulia. Baik, ada mandat dari para prinsipal, dari keenam pengugat pada hari ini pengugat hendak memohonkan pencabutan gugatan yang mulia," kata Slamet saat persidangan, pada Selasa (23/3).
-
Siapa yang menginisiasi kejutan ulang tahun untuk Agus Harimurti Yudhoyono? Istri AHY, Annisa Pohan, menginisiasi kejutan ulang tahun untuk suaminya.
-
Kapan Agus Harimurti Yudhoyono merayakan ulang tahunnya? AHY baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-45 pada tanggal 10 Agustus 2023 yang lalu.
-
Apa yang dilakukan Aira Yudhoyono bersama kakeknya, Susilo Bambang Yudhoyono? Mereka menikmati waktu bersama dengan penuh keasyikan, saling memperhatikan berbagai hal di sekitar mereka!
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Siapa yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju? Pasangan diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus ini menjalani tes kesehatan sebagai syarat bakal cagub dan bakal cawagub Jakarta.
-
Apa yang membuat netizen terkejut tentang Agus Harimurti Yudhoyono? Pasalnya, beberapa netizen terkejut saat mengetahui bahwa usia AHY sudah mencapai 45 tahun, sementara wajahnya masih terlihat begitu awet muda.
Mendengar pemohonan itu, lantas Hakim Ketua Rosmina yang memimpin persidangan ini kembali meyakinkan kepada kuasa hukum terkait pencabutan gugatan yang telah dilayangkan oleh pihak pengugat yakni Marzukie Alie, Tri Yulianto, H. Achmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, dan Damrizal.
"Pencabutan gugatan? Kenapa tidak ngomong dari tadi. Begitu?" kata Hakim Rosmina
"Iya benar yang mulai," timpal Slamet.
Dengan demikian, maka sidang gugatan yang dilayangkan oleh Marzukie Alie dan kawan-kawan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), H. Teuku Riefky Harsya, dan Hinca IP Pandjaitan batal digelar.
"Tapi kami sangat senang sekali ya artinya para pihak ini sudah bisa menyelesaikan di luar persidangan. Tapi surat kuasa yang asli bapak belum sampaikan sehingga apakah bapak benar pihak yang ditunjuk untuk legal standing. Itu sangat kami perlukan untuk kelengkapan berkas," kata hakim ketua Rosmina.
Oleh sebab itu, Rosmina mengatakan kalau sidang lanjutan akan kembali digelar pada Hari Jumat, 26 Maret 2021 untuk penyerahan bukti surat kuasa asli meliputi KTP dari para pengugat asli. Agar nantinya, majelis hakim memutuskan untuk kabulkan permohonan pencabutan gugatan Marzukie Alie dkk kepada AHY.
"Begini karena ini ada pencabutan gugatan. Sebelum dimulainya persidangan pembacaan gugatan dan jawaban. Sehingga kami tidak perlu meminta persetujuan tergugat sesuai hukum acara," kata Rosmina.
"Hanya untuk kelengkapan administrasi kami, menentukan kehadiran pengugat sah duduk di situ silahkan surat kuasanya dihadirkan pada hari Jumat. Kita bersidang kembali untuk menyerahkan surat kuasa asli dan KTP pengugat, untuk kita bacakan pencabutan gugatan," tambahnya.
Sidang Sempat Diskors
Sebelumnya sidang perdata terkait gugatan Marzukie Alie dan kawan-kawan kepada AHY telah sempat digelar, namun majelis hakim menskors sidang. Lantaran dari kubu Marzukie selaku pengugat tidak bisa membuktikan surat kuasa secara fisik.
"Surat kuasa kita sudah sertakan pada saat kita ajukan gugatan secara online. Namun demikian yg asli ini masih dalam proses registrasi di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang mulia," kata Kuasa Hukum Marzukie Alie ketika sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (23/3).
Namun demikian, selama berjalannya persidangan tim kuasa hukum Marzukie Alie dan kawan-kawan tidak bisa menunjukan bentuk fisik surat kuasa, dengan alasan masih dalam proses di PTSP.
Oleh sebab itu, Hakim Ketua Rosmina memperingati kepada tim kuasa hukum Marzukie Alie dan kawan-kawan untuk menunjukan bukti fisik surat kuasa, sebagaimana tercatat dari pihak pengugat yakni Marzukie Alie, Tri Yulianto, H. Achmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, dan Damrizal.
"Saudara tidak bisa menunjukkan mewakili pihak atau siapa. Tentu kami tidak bisa sembarangan menerima, apa benar mewakili pengguna," kata Rosmina.
Merespon tidak adanya surat kuasa dari tim kuasa hukum Marzukie, kubu kuasa hukum AHY merasa keberatan atas sidang gugatan ini dan meminta kepada majelis hakim untuk menunda sidang ini.
"Yang mulia dimana gugatan ini diajukan 8 Maret jadi kalau penggugat belum ada surat kuasa ini sangat kontradiktif. Karena waktu mengajukan gugatan Otomatis sudah ada surat kuasa, ini sudah 20 hari tapi belum ada surat kuasa," kata kuasa hukum AHY saat sidang.
"Kami keberatan. Kami minta tunda supaya dia lebih lengkap. Kami cek saat masukkan gugatan sudah ada surat kuasa atau tidak," tambahnya.
Atas hal itu, Romina memutuskan untuk menskors sidang sampai dengan pukul 13.00 WIB untuk pihak pengugat serta tergugat mempersiapkan berkas-berkas yang ada, sebagai kelengkapan dalam persidangan.
"Kita skors sampai 13.00 Wib, supaya efisien biar enggak Buang waktu-waktu. Penggugat memahami posisi saudara sebagai pihak penggugat, ini juga berlaku tergugat. Kalau datang ke persidangan itu harus lengkap sebagai apa dengan menunjukkan kedudukan seperti apa," kata hakim.
Sekedae informasi bahwa berkas gugatan dari para penggugat meminta majelis hakim membatalkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh DPP Partai Demokrat terkait dengan rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap sebagai kader partai terhadap sebagian besar penggugat.
DPP Partai Demokrat mengeluarkan sejumlah surat keputusan berisi rekomendasi pemecatan terhadap beberapa kader partai, di antaranya Marzuki Alie sebagaimana tertuang pada Surat Keputusan (SK) Dewan Kehormatan Partai Demokrat No: 08/SK/DKPD/II/2021 pada tanggal 26 Februari 2021.
DPP Partai Demokrat juga mengeluarkan SK No: 05/SK/DKPD/II/2021 tentang rekomendasi pemberhentian Achmad Yahya sebagai kader partai pada tanggal 10 Februari.
Menurut keterangan dalam berkas gugatan, SK yang dikeluarkan Partai Demokrat, yang jadi sumber persoalan, sebagian besar diteken pada bulan lalu atau beberapa minggu sebelum kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3).
Kongres luar biasa itu, menurut Partai Demokrat adalah pertemuan politik biasa, menetapkan Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina partai periode 2021—2025
Tidak hanya itu, pertemuan di Sibolangit juga menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum partai untuk periode yang sama.
Baca juga:
Alasan Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan ke AHY: Mau Fokus Hasil KLB Demokrat
Kuasa Hukum Marzuki Alie Tak Bawa Surat Kuasa, Sidang Gugatan ke AHY Diskors
PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Marzuki Alie Cs kepada AHY
Elektabilitas AHY di Bawah Anies dan Ganjar, Demokrat Optimis Mengejar Ketertinggalan
Partai Demokrat Sebut Kubu Moeldoko Sebar Hoaks dan Fitnah Soal Aset