Sidang perdana gugatan sengketa pilkada digelar 7 Januari 2016
MK masih terus membuka permohonan laporan Pilkada Serentak sampai tanggal 3 Januari 2016.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Suroso mengatakan pihaknya masih terus membuka permohonan laporan Pilkada Serentak sampai tanggal 3 Januari 2016. Untuk sidang perdana gugatan Pilkada serentak akan dilakukan tanggal 7 Januari 2016.
"Sampai saat ini kita masih buka permohonan (aduan) perkara Pilkada serentak sampai tanggal 3 Januari. Untuk sidang perdananya nanti tanggal 7 Januari 2016," kata Fajar saat ditemui merdeka.com, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (28/12).
Fajar mengungkapkan sesuai dengan jadwal yang di tetapkan MK, tanggal 31 Desember diberikan kesempatan pemohon untuk mengecek pemberkasan yang sudah dilayangkan ke MK.
"MK nanti mengundang para pemohon untuk mengecek berkas permohonannya, apakah sudah lengkap atau masih kurang. Bagi mereka permohonan belum lengkap maka tidak bisa mendapatkan registrasi sidang," ujarnya.
Lebih jauh Fajar menambahkan para pemohon gugatan Pilkada serentak akan berikan kesempatan untuk melayangkan aduan ke MK sampai tanggal 3 Januari adalah batas akhir dan tanggal 4 Januari. MK akan memasukkan permohonan tersebut dalam daftar registrasi konstitusi.
"Tanggal 4 Januari berkas-berkas permohonan gugatan Pilkada sudah bisa kita masukan ke registrasi, fungsinya registrasi biar kita bisa atur jadwal sidangnya," terangnya.
Namun, sambung Fajar, ada kemungkinan beberapa laporan pemohon gugatan Pilkada serentak tidak bisa mengikuti sidang lantaran berkas permohonannya kurang lengkap.
"Ada kemungkinan tidak semua laporan gugatan Pilkada disidang, karena nanti tanggal 18 Januari ada pengucapan keputusan perkara-perkara yang tidak memenuhi persyaratan," tutupnya.