Sidang Perdana Kepemilikan Ganja, Bassis Boomerang Dijerat Pasal Berlapis
Dalam perkara ini, terdakwa Henry didampingi oleh delapan kuasa hukumnya, langsung mengajukan nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi kepada majelis hakim yang diketuai oleh Anne Rusiana.
Henry Hubert Limahelu, bassis grup Band Boomerang yang tersandung narkoba jenis ganja menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Atas kasus ini, ia pun dijerat pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, jika terdakwa Henry dinyatakan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan l.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Siapa yang baru ditangkap dalam kasus narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba? "Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba)," kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
"Terdakwa dinyatakan telah melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) dalam dakwaan pertama, pasal 111 ayat (1) dakwaan kedua, serta pasal 127 ayat 1 UU No 35 Undang-undang RI Tahun 2009 tentang narkotika pada dakwaan ketiga," ucap JPU Ali Prakosa, Senin (26/8).
Dalam perkara ini, terdakwa Henry didampingi oleh delapan kuasa hukumnya, langsung mengajukan nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi kepada majelis hakim yang diketuai oleh Anne Rusiana.
"Mohon izin yang mulia, kami berencana mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU," ujar salah satu perwakilan kuasa hukum terdakwa.
Kemudian, hakim Anne mengabulkan permintaan kuasa hukum terdakwa dan menunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.
Dalam dakwaan, terdakwa Henry diketahui membeli dua paket narkotika jenis ganja kepada saksi Michael Amos (berkas terpisah) dengan harga Rp400.000. Setelah itu, narkotika jenis ganja itu di serahkan oleh Michael Amos ke rumah terdakwa.
Namun, keesokan harinya petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa saat tidur di rumahnya. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket ganja dengan berat kotor 6,70 gram beserta satu kertas papper yang ditemukan di atas genteng rumah terdakwa Henry.
Baca juga:
Kasus Narkoba Basis Boomerang Dilimpahkan ke Kejaksaan
2 Kali Ditangkap Polisi, Basis Boomerang Mengaku Pakai Ganja untuk Obati Bronkitis
Simpan Ganja, Basis Boomerang Hubert Henry Limahelu Ditangkap Polisi
Deretan Artis Indonesia yang Ditangkap Gara-Gara Narkoba, Ada yang Berulang-ulang
Kembali Terjerat Narkoba, Pemain Sinetron Rio Reifan Ditahan Polisi
3 Kali Tersandung Kasus Narkotika, Begini Nasib Rio Reifan