Sidang perdana praperadilan Munarman dijadwalkan pekan depan
Sidang perdana praperadilan Munarman dijadwalkan pekan depan. Sidang akan dipimpin hakim tunggal Agus Walujo Tjahjono.
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menetapkan jadwal sidang perdana praperadilan gugatan Jubir FPI Munarman terhadap Polda Bali. Sidang praperadilan akan digelar Senin (20/2). Hal itu setelah dari pihak kuasa hukum Munarman, mendaftarkan gugatan tertanggal 10 Februari lalu.
Gugatan tersebut diajukan atas dasar tidak tepatnya Jubir FPI ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus fitnah terhadap pecalang.
Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Yanto mengatakan, jadwal sidang praperadilan sudah ditetapkan.
"Sidang perdananya sudah diagendakan waktunya. Kita jadwalkan pada Senin tanggal 20 Februari 2017," kata Yanto di Denpasar, Kamis (16/2).
Lanjutnya, bahwa pihak PN Denpasar menunjuk hakim tunggal yaitu Agus Walujo Tjahjono untuk memimpin sidang praperadilan tersebut.
"Kami sudah menunjuk hakim tunggal untuk memimpin jalannya sidang ini nanti," ujarnya.
Diajukannya praperadilan itu terkait dengan telah ditetapkannya Munarman sebagai tersangka oleh Polda Bali, dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang penebar kebencian yang dilaporkan oleh elemen masyarakat Bali, Senin (16/1).
Dalam surat permohonan praperadilan yang diajukan pemohon menyatakan, memohon kepada pengadilan (PN Denpasar) yang menyatakan, surat perintah penyidikan No. SP.Sidik/07/I/2017/Ditreskrimsus tanggal 19 Januari 2017 yang menetapkan Pemohon (Munarman) sebagai tersangka oleh Termohon (Polda Bali) terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a Undang-Undang No. 19 tahun 2016.