Sidang Perdata 'Selang Cuci Darah RSCM ' Kembali Ditunda
Penggugat adalah Organisasi Masyarakat Harimau Jokowi yang melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/1). Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor 76/Pdt.G/2019/Pn.JktSel.
Ketegangan sempat terjadi di sidang perdata antara Organisasi Masyarakat Harimau Jokowi dengan Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, DPP Partai Gerindra, dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Pengacara tergugat dan penggugat saling berdebat dengan nada tinggi.
Penggugat adalah Organisasi Masyarakat Harimau Jokowi yang melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/1). Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor 76/Pdt.G/2019/Pn.JktSel.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Bagaimana tanggapan Prabowo atas Jokowi yang memenangkan Pilpres 2014 dan 2019? Prabowo memuji Jokowi sebagai orang yang dua kali mengalahkan dirinya di Pilpres 2014 dan 2019. Ia mengaku tidak masalah karena menghormati siapapun yang menerima mandat rakyat.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Bagaimana narasi Prabowo menolak Kaesang menyebar? Beredar sebuah video bernarasikan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta.Video yang diunggah akun YouTube ONE NATION pada 6 Juni 2024, bernarasi; TEPAT MALAM JUMAT:bangbang:PRABOWO MELAWAN PERINTAH JKW, TOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKIKABAR MENGGEMPARKANPRABOWO LAWAN PERINTAH JKWTOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKI
-
Kenapa Prabowo Subianto begitu rileks menghadapi debat capres? "Beliau sangat rileks, sangat santai menghadapi debat ini, karena kan memang materinya beliau pasti sangat mengetahui dan menguasai ya," Habiburokhman menandasi.
Adapun pihak-pihak yang digugat yaitu Prabowo Subianto, DPP Partai Gerindra, dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Terakhir, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) sebagai pihak yang turut tergugat.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3).
Perdebatan bermula ketika majelis hakim hendak memeriksa kelengkapan administrasi penggugat dan tergugat. Keduanya menghadap majelis hakim.
Saat itu, perwakilan Harimau Jokowi mempertanyakan legal standing yang dinilai kurang memenuhi syarat.
Di sini, pengacara tidak menyerahkan fotocopy dari SK pendirian Partai Gerindra, SK BPN. Kemudian, kartu advokat dari kuasa hukum Prabowo kedaluwarsa
Pengacara DPP Partai Gerindra, tak tinggal diam. Mereka pun mempertanyakan Organisasi Harimau Jokowi.
"Visi misinya apa. Anda organisasi apa," ucap salah seorang Pengacara DPP Gerindra.
Syaiful pun berang. Dia menuding, ini bagian dari strategi tergugat mengulur-ulur waktu.
"Mohon maaf yang mulia, masalahnya dalam sidang yang lalu semua hakim sudah memutuskan bahwa legal standing kita sudah selesai, tetapi yang pihak sana yang terus mengulur-ngulur," ucap Syaiful.
Pengacara Partai Gerindra, Dolfi Rompas bereaksi. Dia tidak terima atas tuduhan tersebut.
"Ini tuduhan ini tuduhan, gaboleh ini," ucap Dolfi dengan nada tinggi.
"Diem dulu saya belum selesai ngomong," timpal Syaiful.
Salah satu Hakim anggota pun menengahi perdebatan di antara keduanya. Ia meminta penguggat dan tergugat melengkapi formalitas dan legal standing.
"Minggu depan untuk memberikan tanggapan terhadap formalitas dari gugatan saudara, baru formalitasnya, nanti juga saudara diberikan kesempatan untuk menanggapi dari tanggapan yang bersangkutan," ucap Hakim Anggota.
Setelah itu, hakim melanjutkan bakal diputuskan apakah Gugatan Class Action ini dapat diterima atau tidak. "Itu baru formalitas, tanggap mengenai gugatan formalitas dari gugatannya, belum menyangkut perkara. Ini dilengkapi dulu apa yang belum tadi seperti fotocopyan," ucap dia.
Lagi, Ketua Harimau Jokowi, Syaiful mempertanyakan maksud hakim tidak melanjutkan persidangan.
"Pak hakim kalau ini sidang ditunda tunda hanya masalah administrasi maka ini sampai kapan," ucap Syaiful.
Mendengar itu, pengacara Partai Gerindra, Dolfi Rompis juga langsung merespons.
"Izin yang mulia, itu sesuai dengan hakim, hakim sudah menyampaikan mempersilakan, sudah itu hakim sudah mensahkan bukan ada yang menentukan di sini," timpal dia.
Adu argumentasi kedua akhirnya berakhir. Hakim memutuskan menunda sidang pekan depan.
"Sudah. Penggugat dengan tergugat ini agar memahami perkara ini adalah perkara Class Action, berbeda dengan gugatan biasa, gugatan biasa itu cukup legal standingnya sangat sederhana, ini Class Action itu adalah punya aturan tersendiri," tukas Hakim Anggota.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
BNN Keberatan Prabowo Sebut Ada 72 Kartel Narkoba di Indonesia
Demokrat Minta Agum Gumelar Tak Kaitkan Masa Lalu dengan Pilpres 2019
Viral Video Prabowo Marah Sampai Pukul Tangan Keamanan, Ini Penjelasan Jubir BPN
Saling Klaim Unggul Kubu Jokowi dan Prabowo Jelang Pencoblosan
Kisah Mantan Danjen Kopassus Terkejut Lihat Makanan Anak Buah Ada Kerikil dan Ulat
BPN: Pernyataan Agum Gumelar Soal Prabowo Pelanggar HAM Hidangan Basi
Prabowo Cium Aroma Kemenangan Rakyat