Sidang Perkara Rizieq Syihab Cs Terkait RS Ummi Kembali Digelar
Dalam pleidoinya, Rizieq menyebut tuntutan jaksa kepada dirinya selama 6 tahun penjara tidaklah masuk akal, karena menurutnya dalam sebuah aturan tidak tertera sanksi pidana penjara bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus swab tes di RS UMMI dengan terdakwa Rizieq Syihab Cs. Adapun agenda persidangan adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi Rizieq sebelumnya.
"Senin 14 Juni 2021 sidang lanjutan nomor perkara lanjutan nomor perkara 223, 224, dan 225 pembacaan Replik penuntut umum atas pleidoi terdakwa," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal dalam keterangannya, Senin (14/6).
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
Adapun para terdakwa yakni Rizieq Syihab pada perkara nomor 225, menantunya, Muhamad Hanif Alatas perkara nomor 224, dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat perkara nomor 223 bersama masing-masing kuasa hukumnya telah membacakan pleidoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan dari jaksa pada sidang Kamis (10/6) kemarin.
Dalam pleidoinya, Rizieq menyebut tuntutan jaksa kepada dirinya selama 6 tahun penjara tidaklah masuk akal, karena menurutnya dalam sebuah aturan tidak tertera sanksi pidana penjara bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
"Setelah saya mendengar dan membaca tuntutan JPU yang menjatuhkan saya dengan tuntutan penjara 6 Tahun. Tuntutan JPU tersebut tidak masuk di akal dan berada jauh di luar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral," kata Rizieq dalam persidangan, Kamis (10/6)
Pasalnya, Rizieq menyoroti atas adanya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) nomor 6 Tahun 2020, sanksi pada pelanggaran prokes berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Sehingga tak ada hukuman pidana.
"Jadi jelas dalam Inpres No 6 Tahun 2020 tersebut bahwa pelanggaran protokol kesehatan hanya diterapkan hukum administrasi bukan hukum pidana penjara," sambungnya.
Hal itu karena dia menganggap kasus yang menjerat dirinya bersama menantu dan Dirut RS Andi Tatat adalah pelanggaran protokol kesehatan, bukanlah sebuah tindak kejahatan sehingga tidak layak dikenakan hukuman pidana penjara sebagaimana tuntutan dari jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rizieq Syihab dengan hukuman enam tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test covid-19 di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.
Tuntutan itu dijatuhkan, karena jaksa menganggap Rizieq terbukti turut serta dan menyakinkan telah terbukti secara sah menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara.
Sementara untuk menantunya, Hanif Alatas jaksa menuntut 2 tahun penjara dan untuk Dirut RS Ummi, Andi Tatat juga dituntut 2 tahun penjara. Sebagaimana pasal Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana terkait penyebaran berita bohong.
Baca juga:
Soal Pleidoi Rizieq, Anggota Komisi III DPR Sebut Idealnya Ditindaklanjuti
BIN Sebut Pertemuan Budi Gunawan dengan Rizieq di Arab Saudi Tidak Pernah Terjadi
Sidang Pembacaan Replik JPU Terhadap Pleidoi Rizieq dkk Digelar 14 Juni
Diaz Hendropriyono Disebut Terlibat Penembakan Laskar FPI: Rizieq Makin Berisik Aja
Bacakan Pleidoi, Rizieq Singgung Diaz Hendropriyono di Kasus Terbunuhnya Laskar FPI
Bertemu Tito, Rizieq Minta Denny Siregar hingga Abu Janda Dihukum Seperti Ahok