Sidang PHPU, Hari Ini MK Dengarkan Jawaban KPU untuk 44 Gugatan Caleg
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPD-DPRD Tahun 2019 untuk 44 perkara, pada Kamis (18/7), dengan agenda pemeriksaan persidangan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPD-DPRD Tahun 2019 untuk 44 perkara, pada Kamis (18/7), dengan agenda pemeriksaan persidangan.
"Agenda hari ini pemeriksaan untuk delapan provinsi, 44 perkara," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (18/7) seperti dikutip Antara.
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Singasari? Pusat pemerintahan Singasari saat itu berada di Tumapel.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
-
Siapa yang mengklaim telah meretas situs KPU? Pelaku kejahatan siber dengan nama anonim "Jimbo" mengklaim telah meretas situs kpu.go.id dan mendapatkan data DPT dari situs tersebut.
-
Bagaimana proses pergantian Hakim Konstitusi dalam sidang sengketa Pileg PSI? "Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah," kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Persidangan untuk perkara PHPU Legislatif ini terbagi dalam tiga ruang sidang panel. Panel I memeriksa lima permohonan partai dari Jambi, tiga permohonan partai dari Kepulauan Bangka Belitung serta empat permohonan partai dari Riau.
Simak berita KPU selengkapnya di Liputan6.com
Sementara Panel II memeriksa 12 perkara yang diajukan partai dari Sumatera Selatan serta tiga perkara partai dan perseorangan dari Bengkulu.
Panel III memeriksa empat perkara partai dari Kalimantan Timur, enam perkara partai dari Kalimantan Barat serta tujuh perkara partai serta DPD dari Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pada Panel I diketuai oleh Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.
Kemudian panel kedua diketuai oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isra, dan Manahan MP. Sitompul. Selanjutnya Panel III diketuai oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.
Setelah sidang dengan agenda mendengar permohonan pemohon pekan lalu, mendengar jawaban termohon dan keterangan saksi serta Bawaslu pekan ini, selanjutnya pada pekan depan sidang diagendakan mendengar keterangan saksi dari pemohon.
Baca juga:
Setelah Rahayu Saraswati, Mulan dan 3 Kader Cabut Gugatan ke Gerindra
Keponakan Prabowo Mengaku Tak Pernah Berikan Kuasa untuk Gugat Gerindra di PN Jaksel
Minta Ditetapkan Jadi Caleg Terpilih, Ponakan Prabowo & Mulan Jameela Gugat Gerindra
MK Gelar Sidang 56 Perkara Hasil Pileg
MA Kembali Tolak Kasasi Prabowo-Sandi Terkait Sengketa Pilpres 2019
Inilah Foto-Foto Cantik Evi Apita Maya, Caleg DPD yang Digugat ke MK