Sidang PK praperadilan Hadi Poernomo digelar hari ini di PN Jaksel
KPK sebagai pihak pemohon mengajukan PK sebagai upaya hukum yang ditempuh setelah kalah dalam putusan praperadilan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana peninjauan kembali (PK) terhadap putusan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo. KPK sebagai pihak pemohon mengajukan PK sebagai upaya hukum yang ditempuh setelah kalah dalam putusan praperadilan sebelumnya.
"Iya hari ini akan dimulai sidang perdananya. Sidang kira-kita jam 10. Tapi lihat bagaimana kondisinya sampai bisa mulai sidang," kata Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Pasar Minggu, Rabu (19/8).
Sebelumnya, KPK kembali mendaftarkan peninjauan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 28 Juli 2015 lalu. Sidang PK tersebut akan dipimpin tiga orang majelis hakim dengan Hakim Ketua I Ketut Tirta.
"Untuk sidang PK-nya akan langsung dipimpin oleh Hakim I Ketut Tirta," ujar Made saat dikonfirmasi merdeka.com.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya mengabulkan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo. Namun putusan Hakim Haswandi, yang memimpin sidang dinilai melebihi apa yang dimohonkan oleh pemohon (Ultra Petita).
Dalam putusannya, hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kasus mantan Dirjen Pajak tersebut. Padahal, sesuai peraturan, lembaga antirasuah itu tak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.
Dia menilai penyelidikan dan penyidikan KPK atas perkara Hadi Poernomo dalam ketetapan hukum adalah tidak sah.