Sidang Pokok Perkara Sudah Dimulai, Pengacara Pesimis Praperadilan Rizieq Dikabulkan
Menurut dia, sidang praperadilan tersebut secara otomatis gugur. Sebab sidang pokok perkara terhadap Rizieq Syihab telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Selasa (16/3) kemarin.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang gugatan praperadilan diajukan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab terkait sah atau tidaknya penangkapan dan penahanannya. Sidang praperadilan hari ini beragendakan mendengarkan putusan majelis hakim.
"Iya (sidang putusan di PN Jaksel)," kata Kuasa Hukum Rizieq Syihab, Aziz Yanuar ketika dihubungi, Rabu (17/3).
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Siapa yang membesarkan Raffi Ahmad, Nisya Ahmad, dan Syahnaz Sadiqah? Lahir di Bandung pada 14 Desember 1964, Amy, seorang ibu tunggal yang tangguh, membesarkan Raffi Ahmad, Nisya Ahmad, dan Syahnaz Sadiqah dengan penuh cinta dan dedikasi setelah kepergian suaminya.
-
Di mana Syifa Hadju dan Rizky Nazar memberikan kejutan kepada kakak mereka? Syifa Hadju dan Rizky Nazar bahkan terlihat serasi ketika menyusun kejutan untuk kakak mereka.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
Menurut dia, sidang praperadilan tersebut secara otomatis gugur. Sebab sidang pokok perkara terhadap Rizieq Syihab telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Selasa (16/3) kemarin.
"Gugur besok, kan pokok perkara sudah dimulai," kata Aziz.
Gugurnya gugatan praperadilan tersebut sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas penjelasan Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili.
Sebagaimana tercantum pada putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015 terkait batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.
Namun demikian, Aziz mengatakan bahwa sidang putusan akan tetap berlangsung untuk dengarkan pembacaan putusan gugatan praperadilan tersebut. Walaupun hasilnya telah dipastikan akan gugur.
Sebelumnya, sidang gugatan praperadilan merupakan yang kedua kalinya dengan materi penangkapan dan terhadap Rizieq yang dianggap tidak sah. Yang telah didafkarkan sejak Rabu (3/2) bernomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt dan Sidang perdana digelar Senin (22/2).
Sedangkan, pada sidang gugatan praperadilan yang pertama, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Rizieq Syihab karena penetapan tersangka dan penahanan atas kasus kerumunan di Petamburan yang dilakukan Kepolisian sudah sesuai dengan KUHAP.
Sementara, Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi tanggal 14 November 2020. Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Syihab sejak Minggu (13/12).
Rizieq juga dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Baca juga:
Kronologi Sidang Habib Rizieq Sempat Ricuh Hingga Pengacara dan Terdakwa Walk Out
Rizieq Syihab Kabur dari Sidang, Majelis Hakim Marahi Jaksa Penuntut Umum
Jaksa Sempat Minta Rizieq Tak Tinggalkan Sidang Sebelum Kabur
Sidang Kasus RS Ummi, Jaksa Dakwa Rizieq Berbohong Soal Hasil Tes Covid-19
Rizieq Syihab Walk Out Sidang Kasus Tes Swab RS Ummi Bogor
Rizieq Syihab Kembali Protes, Sidang Kasus Tes Swab RS Ummi Bogor Digelar Virtual