Sidang praperadilan ditunda, Hakim Kusno bacakan putusan besok
Saat itu, Hakim Tunggal Kusno pun langsung menanyakan terhadap pihak Setya Novanto dan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Apakah akan mengajukan kesimpulan, pemohon?," tanya Kusno.
Hakim Tunggal Kusno yang memimpin sidang praperadilan Setya Novanto menyatakan bahwa perkara terhadap kasus Novanto sudah selesai. Hal itu disampaikan setelah Hakim Tunggal Kusno melihat rekaman sidang pokok perkara Setnov yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jadi tadi sudah diputarkan rekaman dari sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap perkaranya permohonan pemohon ini. Untuk itu, sekarang ini sudah selesai ya tidak ada bukti lagi dari termohon, sudah habis.(Termohon menyerahkan data cd rekaman)," ujar Kusno saat memulai sidang kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Mengapa Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Menurut Ganjar, dengan KTP Sakti nantinya masyarakat dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah, hanya dengan kartu Identitas saja."Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,” ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12).
"Jadi, perkara ini sudah selesai ya, kemudian selanjutnya Majelis akan memberi kesempatan kepada pemohon dan termohon untuk mengajukan kesimpulan. Kesimpulan itu kalau mengajukan saya terima dan kalau tidak mengajukan bukan suatu keharusan ya," sambung Kusno.
Saat itu, Hakim Tunggal Kusno pun langsung menanyakan terhadap pihak Setya Novanto dan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Apakah akan mengajukan kesimpulan, pemohon?," tanya Kusno.
Pihak Setya Novanto pun langsung menjawab pertanyaan dari Hakim Tunggal Kusno bahwa pihaknya akan mengajukan kesimpulan untuk melengkapi seluruh proses bahwa semua persidangan sudah berjalan dengan sangat baik dan sempurna.
"Mungkin nanti besok paling akan mengajukan, tapi tergantung beliau (termohon) tidak mengajukan kami juga tidak akan," ujar Kuasa Hukum Setya Novanto, Ketut.
Usai mendengar pernyataan dari pihak Setya Novanto, dirinya pun langsung mengajukan pertanyaan hal yang serupa terhadap pihak KPK. "Mau mengajukan kesimpulan apa tidak? Kalau enggak, enggak, kalau iya, iya," tanya Kusno kembali.
Saat itu pun, pihak dari KPK langsung menjawab pertanyaan dari Hakim Tunggal Kusno yang memastikan bahwa pihaknya akan mengajukan kesimpulan.
"Pada prinsipnya kamu dari KPK sesuai dengan jadwal atau petunjuk dari Yang Mulia, kami akan mengajukan kesimpulan," ujar Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi.
Setelah mendengar jawaban dari kedua belah pihak, Hakim Tunggal Kusno pun langsung memberikan keputusan bahwa untuk kesimpulan dari kedua belah pihak itu harus diserahkan kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pukul 09.00 Wib.
"Jadi kalau toh mengajukan kesimpulan, karena saya itu enggak enak kalau menunda-nunda terus. Jadi saya konsisten kalau Hari Kamis besok pagi kesimpulan sudah harus diserahkan, jam 09.00 Wib, mudah-mudahan jam 14.00 Wib, enggak usah nunggu jam 15.00 Wib, hasil mudah-mudahan sudah bisa saya bacakan putusan," tegasnya.
"Ya kita tunda besok pagi jam 09.00 Wib, untuk kesimpulan dan kita lanjutkan putusan jam 14.00 Wib. Demikian sidang ditutup," pungkasnya.
Baca juga:
KPK sebut praperadilan Setya Novanto gugur sejak sidang di Tipikor dibuka hakim
Skors sidang 1,5 jam, Hakim Kusno pelajari rekaman sidang Setnov di Tipikor
Ahli: Praperadilan Setnov gugur saat sidang perdana dibuka Hakim Tipikor
Kuasa hukum pasrah jika praperadilan Setnov gugur: Hanya faktor waktu
Berpakaian kuning-hitam, pendukung Setnov ramaikan sidang di Pengadilan Tipikor