Sidang praperadilan Obby Kogoya, polisi cuma geledah mahasiswa Papua
Para mahasiswa Papua merasa sikap polisi tidak adil.
Sidang praperadilan terhadap penetapan tersangka terhadap Obby Kogoya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, Selasa (23/8). Namun, rombongan mahasiswa Papua sekaligus sejawat Obby mengalami perlakuan diskriminatif.
-
Siapa yang kuliah di Jogja? Perempuan yang tidak diketahui namanya itu kerap berdoa agar diberi kekuatan untuk selalu mencari nafkah demi keluarga. Terutama anaknya yang sedang menempuh pendidikan tinggi di Yogyakarta.“Anak saya juga kuliah di situ, di Jogja. Sekarang semester akhir, makanya saya ada di sini itu karena ya butuh biaya,” ucap perempuan tersebut.
-
Apa yang dilakukan mahasiswa UGM dalam KKN mereka di Sulawesi Barat? Mahasiswa adalah agen perubahan. Tak sedikit mahasiswa yang melakukan inovasi untuk memberikan perubahan di tengah masyarakat. Bentuk inovasi itu bisa dilakukan melalui berbagai cara, salah satunya saat program Kuliah Kerja Nyata atau KKN. Melalui program KKN, Mahasiswa Universitas Gadjah Mada bakal memasang teknologi pemanen air hujan, tepatnya di Pulau Karampuang, Mamuju, Sulawesi Barat.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kapan acara silaturahmi Forkopimda Banyuwangi dengan mahasiswa diadakan? Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyuwangi menggelar silaturahmi dengan organisasi mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Banyuwangi, di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (18/7/23).
-
Dimana siswi SMP di Palembang ditemukan? Sementara itu tiga pelaku lainnya MZ 13 tahun, MS 12 tahun, dan AS 12 tahun pada saat korban ditemukan di TPU berada di lokasi kerumunan seolah-olah tidak mengetahui apa-apa yang terjadi.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Mereka diperiksa secara ketat satu per satu saat hendak memasuki ruang sidang oleh polisi.Polisi menggeledah isi tas dan saku mereka.
"Ketika masuk ruang sidang, kami (mahasiswa Papua) diperiksa satu-persatu. Tas saya dibuka, jaket saya diraba-raba, dan diteperiksa dengan alat pendeteksi," kata seorang mahasiswa rekan Obby, Edo Wenda.
Perlakuan berbeda diterima oleh pengunjung selain mahasiswa Papua. Mereka justru dengan mudah melenggang masuk, tanpa repot-repot diperiksa.
"Saya bawa tas ransel tapi tidak digeledah," ujar salah satu pengunjung persidangan yang bukan mahasiswa Papua, Anisatul Ummah.
Edo merasa tindakan polisi tidak adil. "Saya tidak tahu kenapa kami diperlakukan seperti ini. Sebagai warga negara Indonesia semestinya semua diperlakukan adil," imbuh Edo Wenda.
Hal senada juga dikeluhkan oleh kuasa hukum Obby Kogoya, Emanuel Gobay, kepada Ketua Majelis Hakim, Muhammad Baginda Rajoko Harahap. Emanuel Gobay semapt mempertanyakan kepada hakim ketua apakah penggeledahan itu merupakan permintaan dari majelis hakim.
"Apakah penggeledahan yang dilakukan kepolisian sesuai prosedur yang diinginkan oleh Hakim ketua?" kata Gobay.
Hakim Ketua, Muhammad Baginda Rajoko Harahap, menyatakan persidangan bersifat terbuka. Semua khalayak tanpa kecuali boleh menyaksikan persidangan sesuai dengan kapasitasnya.
"Prinsip sidang terbuka itu untuk umum itu, semua boleh masuk. Jadi tidak ada larangan selama mempunyai kapasitas mengikuti jalan persidangan. Kalau ada pemeriksaan itu untuk menghindari hal-hal tidak baik. Tapi prinsipnya tetap terbuka," kata hakim.
Selain itu, hakim ketua juga mengingatkan pada semua pihak agar tidak mencoba mengintimidasi jalanya persidangan.
"Pihak mana pun jangan coba-coba untuk mengintimidasi saya. Saya sudah berulangkali menangani praperadilan," imbuh Muhammad Baginda Rajoko Harahap.
(mdk/ary)