Sidang praperadilan, saksi ahli sebut Miryam dikriminalisasi
Sidang praperadilan, saksi ahli sebut Miryam dikriminalisasi. Chairul mengatakan bila penetapan tersangka terhadap Miryam dikriminalisasi oleh KPK berdasarkan keterangannya sendiri.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan tersangka Miryam S Haryani. Dalam sidang, tim kuasa hukum Miryam menghadirkan Chairul Huda sebagai saksi ahli.
Pada kesaksiaannya, Chairul mengatakan bila penetapan tersangka terhadap Miryam dikriminalisasi oleh KPK berdasarkan keterangannya sendiri. Bahkan, dia menyebut penetapam tersangka terhadap politikus Hanura ini tidak sah lantaran sidang perkara dugaan korupsi e-KTP masih berlangsung.
"Miryam ini dikriminaliasi berdasarkan keterangannya sendiri di BAP. Ini yang menjadikan penetapan tersangka dikatakan tidak sah karena persidangannya masih berlangsung," kata Chairul saat bersaksi dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (17/5).
Menurut dia, dalam kasus ini hanya majelis hakim yang memiliki kewenangan menyatakan bila Miryam telah memberikan keterangan palsu. Oleh karenanya, dia menilai saat ini belum ada ketetapan hukum yang menyebut bila Miryam memberikan keterangan palsu atau benar.
"Ini kan (persidangan e-KTP) masih berlangsung. Jadi masih dinilai keterangannya benar atau tidak oleh Majelis Hakim. Jadi kenapa dia (Miryam) dinyatakan sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangannya semata," pungkas Chairul.
Diketahui, KPK menjerat Miryam dengan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sangkaan pasal ini sendiri merupakan buntut dari langkah Miryam mencabut BAP saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Atas penetapan tersangka itu, Miryam pun akhirnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Miryam menganggap KPK tidak berwenang mengusut kasus berkaitan pasal tersebut, terlebih, perkara inti kasus e-KTP, masih bergulir di pengadilan.