Sidang Putusan Digelar 11 Juli 2019, Ratna Sarumpaet Berharap Hakim Adil
Ratna Sarumpaet menyatakan kesiapannya mendengarkan vonis yang akan dijatuhkan hakim. Namun, dia berharap Hakim memutus perkara dengan adil.
Sidang penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet segera memasuki babak akhir. Ibunda Atiqah Hasiholan itu dijadwalkan mendengarkan putusan majelis hakim pada 11 Juli 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan ini dinyatakan ditutup dan selanjutnya pembacaan putusan. Untuk pembacaan putusan Insya Allah dibacakan pada hari kamis tanggal 11 Juli," kata Ketua Majelis Hakim Joni, Selasa (25/6).
-
Bagaimana Ratna Sarumpaet menunjukkan keaktifannya di masa Orde Baru? Di masa orde baru 1998, Ratna Sarumpaet juga aktif menyuarakan keadilan. Ia bahkan berorasi saat menduduki gedung DPR RI di tahun 1998.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
-
Apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet saat melakukan kunjungan sosial di Sintang, Kalimantan Barat? Pada 1992 ia juga berkunjung ke Sintang, Kalimantan Barat dan menjalankan misi sosial. Ia juga berfoto di dalam rumah adat Dayak bersama anak-anak di sana.
-
Mengapa Ratna Sarumpaet ditangkap di tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan Rafathar potong rambut? 3 Namun, ternyata Raffi dan Nagita ingin anak mereka tampil berbeda menjelang Hari Raya Idul Fitri yang tidak lama lagi.
Ratna Sarumpaet menyatakan kesiapannya mendengarkan vonis yang akan dijatuhkan hakim. Namun, dia berharap Hakim memutus perkara dengan adil.
"Mudah-mudahan hakimnya bisa memberikan keputusan yang benar dan adil," ujar Ratna.
Sementara itu, Koordinator Jaksa Penuntut Umum, Daroe Trisadono menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.
"Kami sudah menyampaikan dalil. Majelis hakim akan menilai dari apa yang kami sampaikan, dan fakta persidangan," ujar dia.
Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan 6 tahun kurungan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menurut Daroe, berita bohong yang disebarkan oleh terdakwa tentang peristiwa penganiayaan yang diperkuat dengan foto atau gambar wajah yang lebam, serta bengkak mendapat reaksi dari beberapa kalangan masyarakat, hingga menyebabkan kegaduhan, keributan atau keonaran di kalangan masyarakat baik di media sosial, media elektronik dan hingga terjadinya demonstrasi.
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
Ratna Sarumpaet Ngeluh Tekanan Darah Turun Naik, Hakim Sarankan Jaga Emosi Saja
Tanggapi Replik Jaksa, Ratna Sarumpaet Protes Tuntutan Lebih Berat dari Koruptor
Agenda Pembacaan Duplik, Ratna Sarumpaet akan Bantah Tuduhan Jaksa
Jaksa Tolak Pleidoi Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet Kapok Kritik Pemerintah, Takut Dijewer dan Ditahan
Pengacara Yakin Ratna Sarumpaet Bebas dari Tuntutan Jaksa