Sidang Putusan Sela Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Digelar Hari Ini
Jika adanya penolakan pada saat pembacaan putusan sela. Menurutnya, berdasarkan hukum maka sidang berikutnya pemeriksaan pokok perkara.
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang keempat yakni pembacaan putusan sela. Sidang sedianya akan digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.00, pada Selasa (19/3).
Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengatakan, kliennya siap menjalani sidang pembacaan putusan sela dan menyerahkan sepenuhnya pada hakim.
-
Bagaimana Ratna Sarumpaet menunjukkan keaktifannya di masa Orde Baru? Di masa orde baru 1998, Ratna Sarumpaet juga aktif menyuarakan keadilan. Ia bahkan berorasi saat menduduki gedung DPR RI di tahun 1998.
-
Apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet saat melakukan kunjungan sosial di Sintang, Kalimantan Barat? Pada 1992 ia juga berkunjung ke Sintang, Kalimantan Barat dan menjalankan misi sosial. Ia juga berfoto di dalam rumah adat Dayak bersama anak-anak di sana.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Mengapa Ratna Sarumpaet ditangkap di tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
"Iya siap dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memberikan putusan sela," kata Insank saat dihubungi, Jakarta, Selasa (19/3).
Ia pun menjelaskan, jika adanya penolakan pada saat pembacaan putusan sela. Menurutnya, berdasarkan hukum maka sidang berikutnya pemeriksaan pokok perkara.
"Enggak seperti itu (berupaya untuk diterima eksepsinya), tapi kita masuk ke pemeriksaan pokok perkara. Karena eksepsi itu hanya sebatas keberatan tentang dakwaan saja secara formal dan materil bukan menyangkut ke pokok perkara," jelasnya.
"Untuk perkara ibu Ratna Sarumpaet setelah pemeriksaan pokok perkara lalu kami ajukan pembelaan hukum (pledoi)nya," sambungnya.
Baca juga:
Pengunjuk Rasa Desak Ratna Sarumpaet Ungkap Dalang di Balik Kasus Hoaks
Jalani Sidang Lanjutan, Ratna Sarumpaet Umbar Senyum
Sidang Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet
Fahri Hamzah Ajukan Diri jadi Penjamin Status Tahanan Kota Ratna Sarumpaet
Reaksi Wajah Terdakwa Ratna Sarumpaet Saat Kembali di Sidang
Seperti Ahok, Ratna Sarumpaet Tulis Buku Selama Dalam Penjara