Sidang Putusan Sengketa Pilpres Dimajukan, KPU Yakin Hakim MK Beri Keputusan Adil
KPU menilai keputusan MK yang memajukan tanggal pengumuman sidang sengketa Pilpres 2019 masih termasuk dalam peraturan perundangan, yakni 14 hari masa sidang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mempersoalkan dimajukannya sidang putusan sengketa Pilpres 2019 pada Kamis (27/6) depan. KPU menegaskan siap menghadapi keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang semula dijadwalkan Jumat (28/6).
"Siap, kami siap, serahkan semuanya ke mahkamah ya," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (24/6).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
Menurut Arief, keputusan MK yang memajukan tanggal pengumuman sidang sengketa Pilpres 2019 masih termasuk dalam peraturan perundangan, yakni 14 hari masa sidang. "Karenakan tanggal 28 itu kan maksimal ya, artinya tanggal 27 ya diperkenankan saja," ujar Arief.
Arief berharap, sebagai lembaga pengadil, MK dapat memutus keputusan yang seadil-adilnya. Sebagai pihak termohon, Arief menilai KPU telah menyelesaikan apa yang harus dikerjakan.
"Saya percaya MK akan memutus seadil-adilnya bersama seluruh penyelenggara Pemilu untuk dapat menerima putusan MK," tandas Arief.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memajukan jadwal pembacaan putusan gugatan sengketa Pilpres 2019 menjadi Kamis (27/6). Semula, putusan akan dibacakan pada Jumat (28/6).
Dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi, menyebutkan bahwa jadwal pembacaan putusan akan digelar pada Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB.
"Iya betul, sidang pembacaan putusan dimajukan pada Kamis (27/6) pada pukul 12.30 WIB," Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Soeroso di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta seperti dikutip Antara, Senin (24/6).
Fajar mengatakan tidak ada alasan khusus mengapa jadwal pembacaan putusan ini dipercepat. "Intinya, karena Majelis Hakim Konstitusi sudah siap dengan putusan dan untuk bersidang dengan agenda pengucapan putusan," tambah Fajar.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
MK Majukan Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2019 jadi 27 Juni
Tingkatkan Pengamanan Jelang Putusan di MK, Polri Minta Warga Tak Gelar Aksi
Bambang Widjojanto Sebut Pemilu 2019 Terburuk, Ini Alasannya
Berharap Tak Ada Pengerahan Massa, BPN Tak Bisa Larang Pendukung Datang ke MK
BW Sebut Kecurangan Pemilu 2019 Canggih, MK yang Harus Buktikan
Moeldoko Soal Rencana Aksi Kawal Putusan MK: Jangan Ganggu Aktivitas Masyarakat
Bambang Widjojanto Sindir Mantan Pimpinan MK yang Tak Pantas Dikutip