Sidang Red Notice, Hakim Ultimatum Pinangki & Andi Irfan Karena Tak Kooperatif
Saat pemeriksaan, hakim ketua Muhammad Damis sempat mengultimatum Pinangki dan Andi Irfan, lantaran dinilai tak kooperatif dalam menjawab pertanyaan dari jaksa. Keduanya juga dinilai memberikan keterangan palsu.
Sidang kasus red notice atas terdakwa Djoko Tjandra menghadirkan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya sebagai saksi. Keduanya diperiksa bersamaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (29/12).
Saat pemeriksaan, hakim ketua Muhammad Damis sempat mengultimatum Pinangki dan Andi Irfan, lantaran dinilai tak kooperatif dalam menjawab pertanyaan dari jaksa. Keduanya juga dinilai memberikan keterangan palsu.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Siapa saja yang dekat dengan Jaka Tingkir? 2 Jaka udah punya akun Instagram sendiri, tapi jarang update. Umurnya sekarang 18 tahun. 3 Jaka, meskipun nggak ikutan ke dunia hiburan kayak om-om atau sepupunya, tapi gantengnya Jaka ini bisa jadi model nih. 4 Bisa dilihat di foto yang diunggahnya, Jaka sangat fotogenic. Nggak heran dia sering dapat pujian ganteng dari netizen. 5 Jaka emang demen banget sama olahraga, jadi gak heran deh badannya tinggi dan cakep! 6 Attila bangga banget punya anak-anak yang keren! Dia ngunggah foto ini pas lagi ngucapin ulang tahun ke-18 buat Jaka. 7 Jaka juga akrab sama anggota keluarga yang lain. Dia suka banget ikutan kumpul-kumpul dan foto-foto bareng mereka.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
"Saudara saksi menghadap ke sini. Kami mohon kepada saudara berdua, ya, jangan mempersulit diri saudara sendiri. Karena kalau gini terus saya akan memerintahkan penuntut umum menetapkan saudara sebagai terdakwa untuk memberikan keterangan yang tidak benar atau permintaan penasihat hukum," ujar Damis.
Atas hal itu, Damis memperingatkan kepada kedua saksi agar tak mempersulit proses persidangan dengan kesaksian yang tak koperatif. Karena perkara yang menjerat Pinangki dan Andi Irfan tidak akan menghapuskan kemungkinan dipersoalkan dalam perkara red notice atas perkara berikan keterangan palsu.
Hal tersebut sebagaimana dalam Pasal 174 KUHAP yang menyatakan bahwa apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila dia tetap memberikan keterangan palsu.
Kemudian, apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.
"Tidak elok, sangat tidak elok ketika kita mengetahui bahwa orang yang membohongi kita, saya mohon saudara berdua jujur. Tidak serta merta ketika saudara menyatakan tidak tahu, tidak benar dan sebagainya itu, tidak serta melepaskan saudara dari tanggung jawab yuridis," tegasnya.
"Belum tentu juga ketika saudara mengatakan itu terdakwa (Djoko Tjandra) akan dikatakan terbukti gitu. Karena bukan hanya keterangan saudara yang dijadikan dalam perkara ini. Saya mohon saudara berkata jujur dari tadi sebetulnya kita mengikuti alur keterangan saudara, termasuk saudara Irfan pada persidangan yang lalu, loh kok sama sekali tidak mengandung kebenaran," tambahnya.
Oleh karena itu, Damis mengimbau kepada Pinangki dan Andi Irfan untuk memberikan keterangan yang benar sebagai saksi dalam persidangan yang telah di ambil sumpahnya.
"Sangat tidak enak itu ketika kita tahu anda membohongi kita semua yang hadir disini lalu saudara teruskan kebohongan itu gitu. Jaksa-jaksa ini adalah jaksa yang cukup lama berpraktik, advokat lama berpraktik kami juga disini bukan baru kemarin berpraktik kan gitu," ujarnya.
Sementara, Damis menyatakan apabila selama rangkaian keterangan yang ditunjukan dalam persidangan, ditunjukan untuk melihat niat kejujuran kedua saksi.
"Secara sikologis dari bahasa tubuh, dari rangkaian keterangan ditambah lagi alat bukti elektronik dari situ sebetulnya, setikdanya penuntut umum ingin melihat saudara jujur atau tidak, tidak lebih dari itu," tuturnya.
"Sebetulnya itu sendiri sudah jadi satu alat bukti tindak pidana korupsi. Tapi saudara berdua ini tidak mau jujur gitu. Sudah lanjut pak Jaksa seterah sikap penuntut umum terhadap saksi-saksi ini," tambahnya.
Baca juga:
Divonis 2 Tahun Bui Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Masih Pikir Banding
Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Tommy Sumardi
Tommy Sumardi Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Berat Dibandingkan Tuntutan Jaksa
Tommy Sumardi Jalani Sidang Vonis Perkara Red Notice Hari ini
JPU Tuntut Andi Irfan 2,5 Tahun Bui & Denda Rp100 Juta Usai Bantu Pinangki