Sidang Rizieq Dilanjutkan, Pengacara Bakal Bacakan Eksepsi di Luar Pengadilan
Pada sidang Jumat (19/3) lalu, JPU telah selesai membacakan dakwaan kepada perkara Habib Rizieq untuk kerumunan di Petamburan, Megamendung, dan penyebaran berita bohon Covid-19 di RS Ummi, Bogor.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali melanjutkan sidang lanjutan pelanggaran karantina kesehatan terhadap terdakwa mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. Sidang rencananya akan berlangsung untuk tiga perkara.
Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal membenarkan sidang hari ini yang akan berlangsung untuk perkara terdakwa Habib Rizieq atas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
Selain itu ada perkara terhadap lima mantan petinggi FPI juga akan disidangkan, diantaranya terdakwa Haris Ubaidillah, H Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
"Hari selasa, 23 maret 2021 untuk perkara 221, 222 (lima mantan petinggi FPI) dan 226. Dengan majelis hakim yang diketuai Suparman Nyompa," kata Alex ketika dikonfirmasi, Selasa (23/3).
Alex mengatakan sidang akan tetap berlangsung secara virtual kepada para terdakwa. Bagi masyarakat bisa melihat siaran persidangan secara langsung melalui chanel Youtube PN Jakarta Timur.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Habib Rizieq Ichwan Tuankotta mengatakan pihaknya akan membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa.
Terkait pembacaan eksepsi, lanjut Ichwan, pihaknya siap apabila pada sidang kali ini membacakan eksepsi di luar pengadilan untuk keseluruhan terdakwa. Lantaran kubu Rizieq sendiri belum membacakan eksepsinya pada sidang kemarin.
"Iya kita akan bacakan eksepsi di luar gerbang pengadilan. Kalau tim lawyer tidak boleh masuk pengadilan," katan Ichwan.
Tidak dibacakannya eksepsi atas dakwaan jaksa, menyusul tidak hadirnya para kuasa hukum di ruang persidangan karena terjadi perbedaan pendapat. Terkait diberlakukannya pembatasan oleh pihak PN Jakarta Timur yang melihat tim kuasa hukum pihak Rizieq mencapai puluhan orang.
Pada sidang Jumat (19/3) lalu, JPU telah selesai membacakan dakwaan kepada perkara Habib Rizieq untuk kerumunan di Petamburan, Megamendung, dan penyebaran berita bohon Covid-19 di RS Ummi, Bogor.
Kemudian untuk perkara kelima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), yakni Haris Ubaidillah, Ahamd Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi. Jaksa telah bacakan dakwaan terkait kasus ikut melakukan penghasutan, hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sedangkan dakwaan terhadap menantunya, Hanif Alatas telah dibacakan terkait penyebaran berita bohong terhadap status Covid-19 Rizieq di RS Ummi. Selebihnya, untuk dakwaan Dirut RS Ummi Andi Tatat telah dibacakan pada sidang Selasa 16 Maret 2021 lalu.
Baca juga:
Soal Rizieq, Pakar Hukum Nilai Sidang Virtual Belum Ada Basis Legal Konstitusional
Kejagung: Pria Penyebar Hoaks Jaksa Disuap Kasus Rizieq Diamankan, Bukan Ditangkap
Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Jaksa Kasus Rizieq Disuap, Pelaku Remaja Takalar
Menko Polhukam Tegaskan Pemerintah Tidak Ikut Campur Soal Persidangan Rizieq Syihab
JPU Sebut Pesantren Milik Rizieq Pernah Tolak Rapid Test dari Satgas