Sidang Suap Gubernur Sulsel, Kontraktor Akui Setor Uang ke Ajudan Nurdin Abdullah
Kontraktor AM Parakkassi Abidin mengaku pernah menyerahkan uang sebesar USD200 ribu kepada Syamsul Bahri, yang merupakan ajudan Nurdin Abdullah, sekitar Januari 2021. Permintaan itu juga berdasarkan pesanan H Momo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh saksi dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dan Eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Edy Rahmat. Tiga di antaranya merupakan kontraktor.
Salah seorang saksi, kontraktor AM Parakkassi Abidin mengungkapkan pernah menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti. Parakkassi mengaku uang itu merupakan pesanan dari rekannya bernama H Momo, tanpa mengetahui tujuan penggunaannya.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
"Katanya uang itu sudah mau dipakai dan Ibu Sari datang ke Home Stay saya. Uang lalu saya masukkan ke bagasi belakang mobil Sari," ujarnya saat sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (22/9).
Selanjutnya, uang itu langsung dibawa Sari ke rumah keponakannya, Sri Ulan, di Perumahan Angingmammiri Hertasning. Dia diantar Fajar, sopirnya yang juga ikut bersaksi dalam sidang siang tadi.
Selain Sari, Parakassi juga mengaku pernah menyerahkan uang sebesar USD200 ribu kepada Syamsul Bahri, yang merupakan ajudan Nurdin Abdullah, sekitar Januari 2021. Permintaan itu juga berdasarkan pesanan H Momo.
"Saya dan H Momo yang antarkan uang itu ke rumah Syamsul di Jalan Faisal. Saya yang serahkan langsung. Namun untuk kepentingan apa uang itu, saya juga tidak tahu," kata dia
Kontraktor lainnya, Andi Kemal mengaku pernah dimintai uang oleh Edy Rahmat saat masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUTR Sulsel. "Saya pernah dimintai Rp200 juta oleh Edy Rahmat sekitar Januari atau Februari 2021. Tapi uang tidak cukup, saya baru kasi Rp50 juta dan transfer ke rekening atas nama Mega, PNS di PUPR yang sering ditemani Pak Edy," bebernya.
Kemal mengungkapkan uang tidak hanya mengalir ke Edy Rahmat, tetapi juga kepada ajudan Nurdin Abdullah, Syamsul Bahri, serta Sari Pudjiastuti. Kemal mengaku mengeluarkan uang sebesar Rp60 juta untuk Syamsul Bahri dan Sari Pudjiastuti.
"Kalau Syamsul katanya untuk biaya pendidikannya dan saya kasih cash di rumahnya. Sedangkan Bu Sari mintanya Rp50 juta untuk anak-anak, tetapi saya hanya mampu sanggupi Rp40 juta," jelas Kemal.
Kontraktor lainnya, John Theodore mengaku mengenal Nurdin Abdullah untuk urusan penjualan marmer dan sewa alat berat dalam pembangunan masjid di Pucak Maros. Saat itu, dia menawari Nurdin Abdullah marmer dengan harga khusus.
"Tapi tidak jadi beli. Kalau alat berat itu biaya sewanya Rp100 juta, tapi baru dibayar Rp50 juta," bebernya.
Sekadar diketahui, tujuh saksi yang dihadirkan JPU KPK yakni Andi Kemal, Jhon Theodore, AM Parakkassi, Fajar, Sri Ulandari, Henny Diah Taurustiani. Satu saksi atas nama Mega Putra Pratama tidak hadir memberikan kesaksian.
Baca juga:
Sidang Kasus Nurdin Abdullah, Anak Buah Agung Ditanya Soal Daftar Penerima Uang
Mantan Cawabup Bulukumba Bantah Terima Uang dari Nurdin Abdullah
Pengacara Heran Keppres Pemberhentian Sementara Nurdin Abdullah Beredar di Medsos
Sidang Kasus Nurdin Abdullah, 2 Sopir Ini Beberkan Penyerahan Uang Suap
Sidang Perkara Suap Nurdin Abdullah, Sopir Edy Rahmat Akui 2 Kali Dapat Proyek
Beredar Keppres Pemberhentian Sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel