Sidang Suap Meikarta, Bupati Neneng Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Tuntutan itu diberikan setelah Neneng dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan suap sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90 ribu dalam proses perizinan Meikarta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Tuntutan itu diberikan setelah Neneng dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan suap sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90 ribu dalam proses perizinan Meikarta.
-
Di mana kejadian Bupati Bengkulu Utara ditarik terjadi? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Apa yang terjadi pada Bupati Bengkulu Utara saat kunjungan Presiden Jokowi? Viral di media sosial sosok Bupati Bengkulu Utara, Ir Mian yang ditarik secara tiba-tiba oleh seseorang di tengah rombongan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo, Jumat (21/7).
-
Di mana Bupati Subang mengibarkan bendera raksasa? Aksi dilakukan di kawasan Bukit Teras Pass, Jalur Bukanagara.
-
Bagaimana Bupati Subang mengibarkan bendera? Ia diketahui mengamankan diri menggunakan tali khusus pemanjat tebing dengan keamanan yang tinggi.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
Selain itu, JPU KPK meminta hakim untuk mencabut hak politik Neneng selama 5 tahun. Neneng juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 318 juta dengan catatan diberi hukuman tambahan satu tahun penjara apabila tak dibayar dalam satu bulan.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili untuk memutuskan menyatakan Neneng Hassanah Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," ucap Jaksa KPK, Yadyn saat membacakan tuntutannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (8/5).
Dalam persidangan, sejumlah pejabat Pemkab Bekasi pun menerima tuntutan hukuman dari Jaksa. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati.
Lalu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor; dan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili.
Mereka dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dianggap terlibat dalam kasus yang menjerat Neneng Hasanah Yasin.
Baca juga:
Sidang Meikarta, Ungkapan Menyesal Neneng Hingga Kesiapannya Melahirkan
Sidang Suap Meikarta, DPRD Bekasi Disebut Dapat Rp 1 M dan Pelesiran ke Thailand
Demiz Jaminkan Kepala ke Jokowi Karena Luhut & Mendagri Ikut Campur Meikarta
Aher Akui Bahas Meikarta dengan James Riady Saat Bertemu di Pernikahan Anak Jokowi
Aher Akui Bahas Meikarta Bersama Neneng Saat Sarapan di Moskow
Tolak Bayar Fee ke Pejabat Pemkab Bekasi, Konsultan Meikarta Buat Cerita Diintai KPK
Minta Bupati Neneng Bantu Meikarta, Mendagri Tak Mau Antar Kepala Daerah Berpolemik