Sidang Suap Wakil Ketua DPR, Saksi Cerita Komitmen Fee Dikembalikan Setelah OTT KPK
Setelah memberikan uang fee, kontraktor asal Purbalingga Sulchan tidak lagi mengikuti prosesnya hingga Purbalingga akhirnya mendapatkan DAK dari APBN-P. Namun belakangan dia heran lantaran uang komitmen fee yang diberikannya justru dikembalikan.
Lima saksi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap Wakil DPR RI, Taufik Kurniawan. Dalam sidang terungkap bahwa sisa pagu APBN perubahan 2017 yang digelontorkan Kementerian Keuangan untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) daerah-daerah sekitar Rp9,2 triliun.
Kelima saksi yang dihadirkan yakni Sekjen DPR Indra Iskandar, anggota DPR Fraksi PAN Sukiman, anggota DPR Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap, Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu Putut Hari Satyaka dan kontraktor asal Purbalingga, Sulchan Mustofa.
-
Kapan sujud syukur dilakukan? Sujud syukur dapat dilakukan sewaktu-waktu dan secara spontan.Sujud syukur hanya terdapat di luar salat. Jika dilakukan di dalam salat, maka salatnya batal.
-
Kapan ucapan terima kasih diberikan? Usai berkunjung ke hajatan, para tamu biasanya akan bersalaman sekaligus memberikan ucapan selamat. Sebaliknya, kita sebagai pemilik hajatan sudah sepantasnya untuk memberikan ucapan terima kasih setelah hajatan.
-
Kapan surat tanda terima uang dibuat? • Dikirim setelah pembayaran dilakukan.
-
Apa yang dimaksud dengan ungkapan terima kasih? Ucapan terima kasih merupakan bentuk penghargaan dan rasa syukur kita kepada seseorang yang telah memberikan dukungan, bantuan, atau kebaikan kepada kita.
-
Siapa saja yang pantas mendapatkan ucapan terima kasih? Dalam kehidupan sehari-hari, seringkali kita merasakan kebaikan dan bantuan dari orang-orang di sekitar kita.
-
Siapa yang diungkapkan rasa terima kasih dalam ucapan tersebut? "Terima kasih Bapak dan Ibu Guru, yang selalu sabar membimbing dan membekali berjuta ilmu pada kami, untuk kami menjadi generasi bangsa yang mampu menjaga serta membangun masa depan pribadi, keluarga, maupun untuk negara kita ini."
Kontraktor asal Purbalingga Sulchan Mustofa mengaku mengetahui soal adanya komitmen fee yang harus diberikan dalam rangka mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Purbalingga.
"Saya diminta oleh pak Ayub (Komisaris PT Karya Adi Kencana Kha yub Muhamad Lutfi) membayar Rp500 juta untuk membantu Purbalingga bisa mendapat DAK," kata Sulchan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Rabu (15/5).
Setelah memberikan uang fee, dia tidak lagi mengikuti prosesnya hingga Purbalingga akhirnya mendapatkan DAK dari APBN-P. Namun belakangan dia heran lantaran uang komitmen fee yang diberikannya justru dikembalikan.
"Tiba-tiba, saya disuruh Pak Budi dari kontraktor lain untuk mengembalikan uang yang suruh bayar Rp500 juta itu ke KPK. Meski sudah mengembalikan uang ke KPK, tetap dapat proyek dari Pak Taufik Kurniawan. Dia bilang tidak jadi bayar pak, gratis. Tidak tahunya ada OTT,” terangnya.
Sementara itu, dalam kesaksiannya, Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu, Putut Hari Satyaka menuturkan, dalam pagu APBN Perubahan 2017, Kemenkeu menggelontorkan dana Rp11,2 triliun. Saat itu kebutuhan DAK untuk daerah sekitar Rp9,2 triliun sehingga masih tersisa Rp 2 triliun. Sisa dana Rp2 triliun itu diminta oleh DPR RI sebagai serapan aspirasi untuk DAK Tambahan ke daerah.
"Jadi pertengahan Juli 2016 disepakati. Setelah dua minggu saya baru dapat daftar daerah yang diusulkan yakni Purbalingga," kata Putut Hari Satya.
Dari daftar daerah yang sudah diusulkan lantas dilakukan verifikasi agar tidak ada daerah yang mendapatkan dua kali.
"Ternyata ada yang doubel. Kami dikomunikasikan, kemudian dibetulkan. Lalu Agustus baru disahkan," kata Putut.
Seperti diberitakan sebelumnya, suap aliran DAK Perubahan 2017 ini telah menyeret Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan ke dalam penjara. Taufik didakwa menerima komitmen fee dari kepengurusan DAK Rp4,85 miliar. Uang fee dari dua daerah mencakup Kebumen Rp 3,65 miliar tahun anggaran 2016 dan dari Purbalingga Rp1,2 miliar tahun anggaran 2017.
Taufik dijerat pasal berlapis. Mulai pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
Sidang Taufik Kurniawan, Saksi dari Kemenkeu Ungkap Lobi Banggar DPR
Ketua DPW PAN Jateng Akui Terima Rp 600 Juta dari Taufik Kurniawan
Sekjen DPR Penuhi Panggilan KPK Terkait Suap DAK Kebumen
Kasus Suap Taufik Kurniawan Berawal dari Jalan Rusak di Kebumen
Ketum PAN Mau Wakil Ketua DPR Pengganti Taufik Kurniawan Perempuan
KPK Tolak Permintaan Pemindahan Penahanan Taufik Kurniawan ke Lapas Kedungpane