Sidang TPPU, pasutri pembuat vaksin palsu dituntut 6 tahun penjara
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut pasangan suami-istri Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina hukuman penjara selama enam tahun atas kasus tindak pidana pencucian uang hasil produksi vaksin palsu.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut pasangan suami-istri Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina hukuman penjara selama enam tahun atas kasus tindak pidana pencucian uang hasil produksi vaksin palsu.
Dalam sidang lanjutan perkara TPPU di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (18/10) itu, selain dituntut hukuman penjara, keduanya juga dituntut untuk menyerahkan hartanya kepada negara karena diduga berasal dari bisnis haram jualan vaksin palsu.
"Meminta majelis hakim merampas rumah di Kemang Pratama, dua bidang tanah di Tambun, mobil Pajero, dan tiga sepeda motor milik para terdakwa untuk negara," kata JPU, Herning dalam tuntutannya.
Menurut Herning, keduanya selama persidangan berlangsung tidak bisa membuktikan asal-asul harta bernilai miliaran rupiah tersebut selain dari uang memproduksi vaksin palsu. Dengan begitu, JPU menilai tuntutannya menguatkan dakwaan.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bekasi, Andika Adikawira mengatakan, JPU berkeyakinan bahwa aset tanah dan bangunan dihasilkan dari bisnis vaksin palsu. Sebab, dalam sebulan para terdakwa bisa mengantongi keuntungan bersih mulai dari Rp 30-50 juta.
"Memang hasil yang dimiliki, pada saat melakukan usaha vaksin palsu mulai tahun 2010 sampai tertangkap oleh polisi," katanya.
Hidayat dan Rita didakwa pasal 3 juncto pasal 10 UU No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamannya hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. Selain pasutri tersebut, ada lima orang terdakwa lain yang juga terjerat TPPU kasus vaksin palsu.
"Aset yang didapat dari hasil vaksin palsu akan dikembalikan kepada negara," katanya.
Sebelumnya, keduanya divonis atas kasus pembuatan vaksin palsu. Hidayat divonis 9 tahun penjara, dan Rita 8 tahun penjara.