Sidang Unlawful Killing Dilanjutkan 4 Januari 2022
Keputusan penundaan sidang itu, berdasarkan permintaan dari jaksa penuntut umum (JPU), karena mengingat pekan depan telah memasuki libur natal dan tahun baru (nataru).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal kembali melanjutkan sidang perkara dugaan Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella pada 4 Januari 2022.
"Baik, terdakwa sidang ini akan kita mulai kembali pada tahun depan, 4 Januari 2022," kata Majelis Hakim seraya mengetuk palu sudahi persidangan, Selasa (21/12).
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Siapa saja anggota Laskar Pelangi? Ikal bersama dengan sahabat-sahabatnya seperti Lintang, Mahar, Sahara, A Kiong, Harun, dan yang lainnya membentuk kelompok "Laskar Pelangi" sebagai respons terhadap kondisi sekolah yang buruk dan minim fasilitas.
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
-
Di mana Laskar Pelangi bersekolah? Novel Laskar Pelangimenceritakan tentang kehidupan 10 anak di Desa Gantung, Kabupaten Gantung, Belitung Timur. Mereka berasal dari keluarga miskin yang menempuh pendidikan di suatu sekolah yang penuh dengan keterbatasan.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kenapa Laskar Wanita Indonesia (LASWI) dibentuk? Ia berhasil menggerakkan kaum perempuan untuk membantu para pejuang pria yang kewalahan.
Keputusan penundaan sidang itu, berdasarkan permintaan dari jaksa penuntut umum (JPU), karena mengingat pekan depan telah memasuki libur natal dan tahun baru (nataru).
"Yang mulia karena mengingat, hari ini sudah tanggal 21, minggu depan masuk pada musim natal dan tahun baru dan ada pembatasan juga," kata jaksa.
"Kami dari penuntut umum mengusulkan apabila sidang berikutnya terkait pemeriksaan saksi ahli, dimulai selasa 4 Januari demikian yang mulia," lanjutnya.
Adapun untuk sidang yang digelar pada 4 Januari 2022 itu, masih beragendakan pemeriksaan saksi ahli dari JPU yang dalam BAP dijadwalkan berjumlah delapan saksi ahli lagi.
Sekedar informasi jika saksi yang dihadirkan pada sidang hari ini, yaitu AKP Nara Cipta Resmi saksi verbalisan dan ahli residu, Azizah Nur Istiadzah, dan ahli Balistik Forensik, Arif Sumirat. Para saksi semuanya dari Mabes Polri, yang turut memeriksa perkara tersebut.
Sementara dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan terhadap dua orang terdakwa kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dinyatakan.
Kedua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella telah didakwa atas perkara tersebut dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Akibat terjadinya unlawful killing pada Desember 2020 lalu di di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Pada surat dakwaan itu mereka disebutkan yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," tutupnya.
Baca juga:
Ahli Ungkap Ada Bekas Residu Mesiu di Jenazah Laskar FPI
Tim Ahli Polri Ungkap Ada 11 Kali Tembakan saat 4 Laskar FPI Tewas dalam Mobil
Di Persidangan, Ahli Ungkap Jenis Senjata Dipakai Tembak 4 Laskar FPI
Sidang Penembakan Anggota FPI, JPU Hadirkan Ahli Balistik Senjata
Baca Eksepsi, Munarman Klaim Ditarget Masuk Penjara Sejak Membela Kematian Laskar FPI
Hakim Cuti, Sidang Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Ditunda Pekan Depan