Sidang Vonis Teddy Minahasa Kasus Narkoba Digelar 9 Mei
Sebagaimana dalam agenda sidang kali ini, Teddy menolak seluruh replik yang disampaikan oleh Jaksa.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengagendakan persidangan perkara kasus narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa. Pada sidang selanjutnya, majelis hakim akan membacakan vonis eks Kapolda Sumatera Barat itu.
Perihal tersebut disampaikan oleh ketua majelis hakim Jon Saragih usai kuasa hukum Teddy membacakan duplik atas respon replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini, Jumat (28/4).
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Bagaimana cara warga Cianjur membantu polisi dalam memberantas narkoba? Primadona menambahkan bahwa selama ini pengungkapan kasus, dan penangkapan pelaku banyak dibantu oleh warga setempat, berkat kesigapannya saat terjadi aktivitas yang tidak wajar. Biasanya warga akan langsung melakukan pengintaian, dan terbukti dari berbagai kasus yang terungkap. "Warga di berbagai wilayah rawan dapat membantu petugas dengan melaporkan kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal-nya, agar peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Cianjur dapat diberantas," kata dia.
"Selanjutnya untuk pembacaan putusan persidangan sekali lagi, yang terakhir pada hari selasa tanggal 9 mei 2023 jam 9.00 WIB," kata hakim Jon di ruang sidang PN Jakarta Barat.
Sebagaimana dalam agenda sidang kali ini, Teddy menolak seluruh replik yang disampaikan oleh Jaksa. Menurutnya, selama awal mula sidang berlangsung, tidak ada alat bukti yang meyakinkan dirinya terlibat dalam kasus yang ditengarainya, bahkan disebut keterangan jaksa tidak berbobot.
"Tidak ada satu alat buktipun saya terlibat kasus ini, justru dakwaan dan tuntutan jaksa yang rapuh dan yang tampaknya berbobot namun isinya kopong," ujar Teddy di ruang sidang PN Jakarta Barat, Jumat (28/4).
Teddy beranggapan selama pengungkapan fakta, Jaksa hanya menyandarkan berbagai fakta berdasarkan keterangan terdakwa lain yakni AKBP Dody Prawiranegara serta Linda Pujiastuti alias Anita.
"Di mana status mereka terdakwa juga yg sudah pasti akan bela diri sendiri dengan menjerumuskan orang lain," ungkap Teddy.
Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Teddy, Hotman Paris yang mengatakan tidak ada bukti yang menguatkan atas kliennya yang terlibat dengan kasus narkoba. Dirinya beranggapan apa yang disampaikan oleh Jaksa hanya asumsi belaka saja.
"sudah sepatutnya ditolak untuk seluruhnya, karena hanya berupa asumsi, tanpa didukung oleh alat bukti dan alasan yuridis yang kuat," ungkap Hotman.
Teddy Dituntut Hukuman Mati Oleh Jaksa
Sebelumnya, Jaksa dalam amar tuntutannya menuntut agar eks Kapolda Sumatera Barat itu dengan pidana hukuman mati.
"Menyatakan terhadap terdakwa dengan hukuman pidana mati," kata JPU saat membacakan tuntutan.
Tuntutan penjara itu berdasarkan dakwaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tuntutan dijatuhkan lantaran JPU berkeyakinan Teddy telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika atau menyerahkan yang beratnya kurang lebih lima kilogram.
Adapun dalam perkara ini, Dody didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari kilogram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama terdakwa lainnya salah satunya Irjen Teddy Minahasa.
(mdk/ded)