Siksa dan telantarkan anak kandung, BH dijerat pasal berlapis
BH juga langsung dibui selepas diperiksa polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, pada Selasa (20/10), Polres Bogor akhirnya menetapkan BH (45), warga Kampung Babakan, Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor, sebagai tersangka kasus penganiayaan dan penelantaran terhadap SR (8). Dia merupakan anak kandung BH, yang dipaksa berjualan dan kerap disiksa bila hasilnya tidak memenuhi tuntutan orangtuanya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya pasal 77 dan pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kepala Satreskrim Polres Bogor, AKP Auliya R Djabar mengatakan, telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dan korban. "Saat ini tersangka sudah kami amankan dan akan dilakukan penahanan, setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan dan melakukan BAP terhadap tersangka," kata Auliya.
Selain menetapkan ayah kandung korban sebagai tersangka dan ditahan, polisi juga membawa bocah perempuan itu dibawa lagi ke Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I R.S. Sukanto, buat dilakukan pemeriksaan fisik dan meminta observasi psikologis korban.
"Kami sudah mengirim surat permohonan hasil observasi psikologis korban, karena dirinya mengaku sudah mengalami kekerasan fisik dan mental dari tahun 2012, atau pada saat usianya masih 5 tahun," ujar Auliya.
Auliya mengatakan, sejumlah petugas dari unit PPA Polres Bogor bersama tim identifikasi pun mendatangi tempat tinggal keluarga korban. Yaitu di Kampung Nagrak, Gang Asem RT 01/RW 05, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, untuk melakukan olah TKP.
"Petugas kami pun mendatangi rumah korban, untuk mengumpulkan bukti-bukti dari kasus ini," ucap Auliya.
Sebagai salah satu bentuk pemulihan kejiwaannya, saat ini SR disembunyikan di rumah aman (safe house) milik negara.
Komnas Perlindungan Anak yang melaporkan BH dan istrinya, KM, ke Polres Bogor lantaran menelantarkan dan menyiksa SR
"Ya betul, Laporan Polisi (LP) sudah masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Bogor, pada hari Senin, 19 Oktober 2015. Dan kasusnya saat ini masih dalam proses penyidikan," ucap Auliya.
Lebih lanjut dia mengatakan, kasus dugaan penelantaran dan penganiayaan anak tersebut pelaporannya dilakukan oleh Komisioner Komnas PA, Pravistania Rhemadiara Putri.