SIM C Dibagi 3 Jenis Berdasarkan CC Motor, Berikut Aturannya
Salah satu aturan itu menggolongkan SIM bagi pemotor berdasarkan kapasitas mesin motor digunakan. Pemotor nantinya memiliki tiga SIM berbeda yakin SIM C, SIM CI dan SIM CII.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Peraturan itu ditetapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 19 Februari 2021 lalu.
Salah satu aturan itu menggolongkan SIM bagi pemotor berdasarkan kapasitas mesin motor digunakan. Pemotor nantinya memiliki tiga SIM berbeda yakin SIM C, SIM CI dan SIM CII.
-
Apa yang dipalsukan oleh sindikat ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia.
-
Apa saja yang dilatih di pelatihan Ujian SIM C Polres Cianjur? Walaupun bentuk lintasan sudah tidak serumit dulu, namun aspek bimbingan tetap perlu diberikan agar pemohon ujian SIM C bisa betul-betul memahami bagaimana kondisi rambu di jalan raya.
-
Apa yang diubah oleh Korlantas Polri terkait ujian praktik SIM? Korlantas Polri resmi mengubah sirkuit untuk ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
-
Apa itu Simping? Simping merupakan camilan asli Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang melegenda. Tak hanya rasanya yang memikat. Tekstur Simping bisa membuat siapapun tak berhenti mengunyah.
-
Kenapa Polres Cianjur membuat pelatihan Ujian SIM C? Dibukanya bimbingan ini agar para pemohon mengetahui kondisi jalur lintasan yang baru ditetapkan polri sehingga memperbesar kesempatan untuk lulus.
-
Bagaimana pelatihan ujian SIM C di Polres Cianjur dilaksanakan? Saat bimbingan, pemohon akan menggunakan sepeda motor, dan mencoba melintasi jalur ujian tersebut, dengan memperhatikan rambu.
SIM C digunakan untuk sepeda motor berkapasitas di bawah 250 Cubic Centimeters (CC) alias Centimeter Kubik. Sedangkan SIM CI ditujukan bagi sepeda motor berkapasitas mesin di atas 250 CC dan sepeda motor berbasis listrik.
Sementara golongan SIM CII diperuntukkan bagi pengendara menunggangi motor berkapasitas mesin di atas 500 CC, atau sepeda motor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Dalam Pasal 3 Nomor 8 disebutkan pemilik SIM C minimal berusia 17 tahun. Kemudian bagi pengendara motor SIM C I minimal berusia 18 tahun. Sementara pemotor SIM CII minimal berusia 19 tahun.
Pemotor yang ingin memiliki SIM CI wajib memiliki pelbagai persyaratan sesuai ayat (2) huruf h. Yang pertama pemotor harus terlebih dulu memiliki SIM C umum. Kemudian SIM C yang dimiliki telah digunakan selama dua belas bulan sejak SIM C diterbitkan.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi pemotor yang ingin memiliki SIM CII. Dalam Pasal 3 Nomor 9 ayat (2) huruf i disebutkan pengendara lebih dulu memiliki SIM CI yang telah digunakan selama dua belas bulan sejak diterbitkan.
Aturan baru penggolongan SIM C ini belum sepenuhnya diterapkan. Polri masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama enam bulan kedapan sejak peraturan ini diterbitkan.
"Untuk sementara SIM C masih menunggu petunjuk dari Korlantas Polri," kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (2/6).
Baca juga:
VIDEO: Sah! SIM C Dibagi Tiga Golongan, Begini Rinciannya
Perpanjang SIM dan Bayar Pajak Kendaraan di Polda Metro akan Berbasis Online
Polri Tutup Layanan SIM Selama Libur Lebaran, Masa Berlaku Habis Dapat Dispensasi
Kapolri Luncurkan Aplikasi Perpanjang SIM Online
Aksi Jenderal Listyo Sigit Benahi Polri
Beri Waktu 100 Hari, Kapolri Ingin Bikin SIM dan Urus STNK Lewat Online