Simak Aturan-Aturan Jelang Ramadan hingga Idulfitri
Lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 tahun 2022 berkaitan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, atau di luar wilayah Jawa-Bali
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) melalui sejumlah aturan turunan telah memberikan panduan kegiatan kepada umat Islam menjelang memasuki bulan Ramadan. Di mana awal Ramadan 1443 Hijriah akan diputuskan melalui sidang isbat (penetapan) pada Jumat, 1 April 2022 atau bertepatan dengan 29 Sya'ban 1443 Hijriah.
Sebelum memasuki Bulan Suci Ramadhan, berikut sejumlah aturan dan himbauan yang telah dirangkum merdeka.com:
-
Kenapa ucapan selamat Idul Fitri penting? Dengan demikian, maka tali silaturahmi antar sesama umat Islam masih dapat terjaga dengan baik.
-
Apa yang dimaksud dengan bulan Ramadan? Ramadan adalah bulan suci dalam kalender Islam yang paling ditungg-tunggu oleh umat muslim seluruh dunia. Ramadan adalah waktu refleksi, pertumbuhan spiritual, dan kedisiplinan diri.
-
Apa yang diungkapkan doa Idul Fitri? Doa-doa yang dipanjatkan pada Hari Raya Idul Fitri juga menjadi ungkapan dari kerinduan umat Muslim untuk terus diberkahi dan dijauhkan dari segala keburukan di masa mendatang.
-
Apa yang dimaksud dengan ucapan menyambut Ramadhan? Kata-kata ucapan menyambut Ramadhan 2024 dapat menjadi perekat silaturahmi, sekaligus disisipi doa-doa baik untuk Ramadhan esok.
-
Bagaimana cara umat Islam memperkuat keimanan dan ketaqwaan di bulan Ramadan? Marilah kita gunakan waktu yang singkat ini untuk merenungkan beberapa pesan yang dapat membantu memperkuat iman dan ketaqwaan kita dalam bulan Ramadan ini.
-
Kenapa kata-kata lucu penting saat bulan Ramadan? Kata-kata buka puasa lucu akan sangat menghibur orang lain jika khusus diberikan kepada orang yang terdekat. Hal itu karena kata-kata buka puasa lucu bisa dianggap sebagai bentuk rasa peduli terhadap orang yang sedang berpuasa.
Lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 tahun 2022 berkaitan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, atau di luar wilayah Jawa-Bali
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 29 Maret 2022 sampai tanggal 11 April 2022," demikian tulis Inmendagri tersebut, dikutip Selasa (29/3).
Dalam aturan tersebut turut mengatur sejumlah aktivitas masyarakat, salah satunya kegiatan ibadah pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya.
Di mana, pemerintah mengizinkan kegiatan beribadah saat Ramadhan seperti tarawih dan tadarus untuk dilakukan di Masjid dan mushola untuk daerah pada level PPKM level 1, 100 persen aktivitas, level 2 sebesar 75 persen, dan level 3 hanya 50 persen saja.
"Dengan tetap penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta
memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama (Kemenag)," tulis aturan tersebut.
Aturan Salat Tarawih dan Pengeras Suara
Aturan lebih lanjut turut dikeluarkan Dewan Masjid Indonesia (DMI) selama Ramadan hingga perayaan Hari Raya Idul Fitri. Di antaranya, tentang pelaksanaan shalat tarawih berjemaah di masjid, menggunakan pengeras suara serta dilarang menyalakan petasan saat bulan Ramadhan.
"Tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa alat ibadah sendiri dan berwudhu di rumah. Serta memelihara kebersihan Lingkungan masjid dan mushola sebaik-baiknya yang menjamin terjaganya kesehatan seluruh jamaah," dalam aturan yang diteken Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla dikutip merdeka.com, Sabtu (26/3).
JK juga mengingatkan, pimpinan DMI di semua tingkatan, Ortom, Batom, DKM, dan Takmir masjid dan mushola mengutamakan kekhusyukan dan kesyahduan Ramadhan. Salah satunya, dengan menggunakan pengeras suara hanya untuk azan, iqamah, tartil Quran yang diatur durasinya antara 5 sampai 10 menit, sebelum tanda waktu salat tiba.
"Tidak menggunakan pengeras suara luar untuk melantunkan zikir atau doa para imam shalat, tahlilan, puji-pujian, barzanji, nasyid, lagu-lagu religi, dan sejenisnya. Apabila menghendaki penggunaan pengeras suara, maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja," pada poin 2b.
JK juga meminta agar pengeras suara masjid dan mushola dijauhi dari anak-anak dan suara-suara gaduh. Lebih lanjut, JK juga meminta agar semua bentuk ceramah dan kultum hendaknya menggunakan pengeras suara dalam.
"Kegiatan tadarus atau tilawatil Quran dengan menggunakan pengeras suara, hendaknya hanya diperuntukkan bagi yang sudah fasih atau lancar dan memiliki kemampuan qiraatil quran yang bagus dengan tetap memperhatikan batas waktu istirahat (jam tidur) masyarakat," pada point 2e.
Bukan cuma itu, JK juga mengimbau agar kegiatan takbiran dalam rangka malam Hari Raya Idul Fitri hendaknya dilakukan serentak oleh DKM atau takmir masjid atau mushola dengan mengatur penggunaan pengeras suara luar sampai Batas waktu istirahat atau jam tidur masyarakat yaitu pukul 22.00 WIB.
"Setelah itu dapat dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam," pada poin 2f.
Diperbolehkan Bukber
Selain teknis melangsungkan ibadah. Masyarakat kini telah diperbolehkan melakukan kegiatan buka bersama (bukber) namun Satgas Covid-19 tetap mengingatkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan beberapa catatan yang harus dipatuhi.
Salah satunya untuk menjaga jarak dan tidak ngobrol di saat acara bukber dilangsungkan.
"Kalau buka puasa bersama sebaiknya dijaga jarak yang cukup dan tidak usah berbicara pada saat makan," kata Juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9, dikutip Selasa (29/3).
"Jangan lupa cuci tangan sebelum makan supaya kita betul-betul bersih dan sehat. Jadi semua bisa dilakukan asal betul- betul adaptasinya dengan protokol kesehatan," sambungnya.
Selain itu, Wiku juga menjelaskan terkait aktivitas tempat ibadah yang telah diperbolehkan untuk digelar berjamaah. Sesuai ketentuan yang berlaku dalam level PPKM di daerahnya, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan menjadi yang utama
"Selama kita beribadah kalau di masjid pastikan masjidnya tidak terlalu penuh, dan terlalu lama di masjid sehingga potensi penularannya menjadi besar, caranya ventilasi masjidnya dibuka lebih baik dan tidak terlalu lama di dalam masjid, interaksi berbicara juga relatif terbatas, yang tidak berbicara menggunakan masker saja," jelasnya.
Sementara larangan untuk menggelar bukber berlaku bagi para pejabat dan pegawai pemerintah untuk melakukan acara buka bersama termasuk larangan untuk mengadakan open house saat Lebaran 2022.
Syarat Mudik Ketika Lebaran
Sementara untuk mudik pada momen lebaran idul fitri nanti, Presiden Jokowi telah mempersilahkan masyarakat dengan catatan, masyarakat harus sudah divaksinasi lengkap dan booster atau lanjutan.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan 2 kali vaksin dan 1 kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3).
Jokowi menyebut, pemerintah juga melakukan sejumlah pelonggaran aktivitas masyarakat saat bulan Ramadhan tahun ini. Hal ini menyusul kondisi Covid-19 di Indonesia yang terus membaik.
Menurut dia, pemerintah juga melakukan sejumlah pelonggaran aktivitas masyarakat saat bulan Ramadhan tahun ini. Hal ini menyusul kondisi Covid-19 di Indonesia yang terus membaik.
Selain itu, kata Jokowi, umat muslim juga dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di Masjid. Namun, dia menekankan masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadhan. Tahun ini umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjamaah di Masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya.
(mdk/eko)