Simak, Ini Cara 'Santun' Debt Collector Tagih Debitur Sesuai Aturan OJK
Rupanya, tata cara debt collector menagih barang sudah ada aturannya. Tertulis dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018.
Keberadaan para mata elang alias debt collector atau penagih utang dirasa makin meresahkan. Arogansi dan sikap semena-mena saat menagih para debitur kerap kelewat batas.
Teranyar, debt collector membentak seorang anggota polisi. Debt collector yang berjumlah lebih dari dua orang itu terlihat begitu kasar saat hendak menarik mobil selebgram Clara Shinta. Videonya viral, bahkan sampai membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mendidih bukan kepalang.
-
Siapa yang menjadi pusat perhatian di video viral ini? Emak-emak ini berhasil lolos saat melewati iring-iringan Kapolda Aceh. Aksi emak-emak saat berkendara di jalanan kerap mencuri perhatian. Terkadang aksi emak-emak ini bahkan sampai terlalu ekstrem sampai bikin geleng kepala.
-
Siapa yang marah di video viral? Viral Istri Ngamuk Lihat Suaminya Naik ke Panggung Mau Nyanyi Sama Biduan, Dipukul lalu Didorong Suruh Turun Tidak semua orang suka melihat pasangannya tampil di panggung bernyanyi bareng penyanyi. Ada sebagian langsung emosi hingga melabrak ke panggung. Seperti seorang istri yang baru-baru ini viral di media sosial. Dia murka melihat suaminya naik ke panggung dangdut.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
Rupanya, tata cara debt collector menagih barang sudah ada aturannya. Tertulis dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018.
Reporter Magang: Alya Fathinah
Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yustianus Dapot mengatakan perusahaan pembiayaan memang dibenarkan untuk bekerja sama dengan debt collector.
"Usaha pembiayaan itu bisa melakukan kerja sama dengan debt collector itu untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur sesuai POJK dimana peraturan itu terkait dengan yang pertama usaha debitur harus dalam bentuk PT dan kemudian pegawai-pegawai yang melakukan penagihan itu harus sudah mendapatkan sertifikasi tagihan, itu yang disahkan oleh SPPI (Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan INdonesia)," katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2) kemarin.
"Aturan tentang penagihan dari perusahaan pembiayaan itu sudah tertuang secara detail dalam Pasal 47 sampai 52 Nomor 35 Tahun 2018 yaitu tentang Penegakkan Usaha-Usaha Pembiayaan," kata Yustianus.
Berikut lengkapnya:
1. Harus membawa dokumen lengkap (surat tugas dari perusahaan pembiayaan)
"Di dalam surat tugas itu jelas bahwa yang melakukan penagihan adalah si A atau si C gitu," jelas Yustianus.
2. Harus membawa sertifikat industrial
"Jadi kendaraan bermotor ini biasa yang memproyek pembiayaan dari perusahaan biaya itu diagungkan dengan ikat secara industrial, itu ada Undang-Undang Industrial tersendiri," sambungnya.
3. Harus membawa dokumen surat peringatan
"Kemudian harus membawa dokumen-dokumen lengkap seperti bahwa pusat sudah mengenakan peringatan 1, 2, 3 nah itu semua harus sudah dibawa sekaligus di situ. Nah jadi apabila itu tidak disampaikan oleh perusahaan atau debt collector ini, masyarakat bisa menolak, silakan menolak, khawatir terjadi sesuatu hal seperti tadi intimidasi atau perlakuan yang tidak menyenangkan lapor polisi aja kalau kaya gitu karena dia tidak memenuhi ketentuan yang disampaikan OJK," jelas Yustianus.
(mdk/rhm)