Simak, Tujuh Pokok yang Akan Jadi Pembahasan RUU Perlindungan PRT
Kedua, perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun secara tidak langsung. Di sini, perjanjian kerja tertulis hanya diberlakukan pada PRT yang direkrut secara tidak langsung melalui penyalur PRT.
Disepakatinya pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) oleh seluruh fraksi di Badan Legislasi (Baleg), akan turut mengatur sejumlah perlindungan bagi PRT.
Sebagai Ketua Panja RUU Pelindungan PRT Willy Aditya menjelaskan bahwa RUU Pelindungan PRT selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.
-
Kenapa RPP itu penting? RPP memberikan panduan yang jelas bagi guru tentang apa yang harus diajarkan, bagaimana itu akan diajarkan, dan apa yang diharapkan dicapai oleh siswa. Hal ini membantu guru untuk menyusun dan menyampaikan materi pembelajaran dengan cara yang terstruktur dan terorganisir.
-
Apa itu kue pleret? Pleret adalah panganan tradisional berbahan dasar tepung beras yang diolah sedemikian rupa hingga mempunyai ragam bentuk, rasa dan warna.
-
Apa itu prosa? Prosa adalah sebuah karya sastra dalam bentuk cerita yang disampaikan menggunakan narasi.
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
"Setelah disepakati oleh Pleno Baleg, RUU tersebut akan dibahas di tingkat paripurna untuk kemudian diserahkan drafnya pada pihak pemerintah, jika disepakati," ujar Willy kepada wartawan, Rabu (1/7).
Proses selanjutnya, pemerintah akan mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan surat presiden (Surpres) ke DPR supaya memulai pembahasan yang akan dirapatkan di Badan Musyawarah (Bamus) untuk dibahas di AKD (Alat Kelengkapan Dewan) mana.
Kemudian, Willy menjelaskan bahwa RUU Pelindungan PRT terdiri atas 12 bab dan 34 pasal. Hal-hal pokok yang diatur dalamnya antara lain soal perekrutan PRT baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk perlindungan PRT dalam realisasi sosiokultural, bukan industrialis.
"Selama dalam pembahasan Panja, RUU PPRT berisi tujuh pokok pemikiran terkait relasi dan kehidupan profesional PRT. Pertama, pengaturan mengenai pelindungan terhadap PRT mengedepankan asas kekeluargaan sebagai nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia," sebutnya.
Kedua, perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun secara tidak langsung. Di sini, perjanjian kerja tertulis hanya diberlakukan pada PRT yang direkrut secara tidak langsung melalui penyalur PRT.
"Ketiga, Penyalur PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum. Empat, RUU PPRT juga mengatur mengenai bagaimana pelindungan terhadap PRT dari diskriminasi, eksploitasi, pelecehan, dan kekerasan, baik dari penyalur PRT maupun pemberi kerja, dijalankan," ujarnya.
Lanjutnya, lima RUU PPRT bicara mengenai bagaimana calon PRT mendapatkan pendidikan, baik dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maupun dari Penyalur PRT.
"Yang keenam, di dalam RUU juga termuat ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan bagi calon PRT, termasuk pendidikan tentang norma-norma sosial dan budaya yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan konteks tempat bekerja sehingga penyelenggaraan PRT dapat menjaga hubungan sosiokultural antara Pemberi Kerja dengan PRT," kata Willy.
"Terakhir, atau yang ketujuh, pengawasan terhadap penyelenggaraan PRT dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tentunya lewat pendelegasian wewenang," jelasnya.
Willy menjelaskan bahwa kehadiran UU PPRT tujuannya adalah untuk memberikan dan menunjukan bagaimana negara hadir dalam berikan perlindungan. Karena, dia mengungkapkan dalam pekerjaan yang menyangkut PRT juga kerap ditemui penipuan, eksploitasi, bahkan hingga ke level human traficking.
"Jadi RUU ini bukan hanya bicara soal upah atau hak PRT dan kewajibannya saja. RUU ini juga bicara soal pencegahan atas potensi-potensi penindasan atas diri seorang manusia," ungkap politisi NasDem tersebut.
DPR Sudah Sepakati Pembahasan RUU Perlindungan PRT
Pada pemberitaan sebelumnya, Badan Legislasi DPR telah menyepakati RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi usul inisiatif mereka setelah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terkait RUU itu.
"Kami meminta persetujuan dari Rapat Baleg apakah RUU ini dapat disetujui menjadi usul inisiatif Baleg. Apakah usulan ini dapat disetujui?" kata Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi, dalam rapat badan itu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/7).
Setelah itu, seluruh anggota Badan Legislatif DPR yang hadir menyatakan setuju RUU Perlindungan PRT menjadi usul inisiatif Badan Legislatif DPR dan akan dibawa ke rapat paripurna DPR.
Dia menjelaskan dalam Rapat Baleg terkait RUU Perlindungan PRT, ada tujuh fraksi yang menyetujui dengan sejumlah catatan yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
"Nanti catatan-catatan yang disampaikan fraksi-fraksi yang setuju tadi untuk disampaikan kepada sekretariat Baleg dan itu menjadi bagian tidak terpisahkan yang disampaikan dalam kesempatan ini," ujarnya.
(mdk/rhm)