Simpan 0,175 Gram Ganja, 2 Pengemudi Becak Motor di Palembang Dihukum 6 Tahun Penjara
Dua pengemudi becak bermotor di Palembang, Solihin dan Herman, harus membayar mahal perbuatannya menyimpan ganja seberat 0,175 gram. Jika sejumlah pesohor direhabilitasi meski menguasai lebih banyak narkotika, dua sekawan ini justru harus mendekam di penjara selama 6 tahun.
Dua pengemudi becak bermotor di Palembang, Solihin dan Herman, harus membayar mahal perbuatannya menyimpan ganja seberat 0,175 gram. Jika sejumlah pesohor direhabilitasi meski menguasai lebih banyak narkotika, dua sekawan ini justru harus mendekam di penjara selama 6 tahun.
Bukan hanya hukuman penjara, keduanya juga didenda Rp800 juta. Jika tidak dibayar mereka harus menjalani 6 bulan kurungan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Toch Simanjuntak dalam sidang online yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (16/11). Putusan itu setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Hakim menilai kedua terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis ganja untuk diri sendiri. Hakim menggunakan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa, yakni terdakwa satu Solihin dan terdakwa 2 Herman, dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Toch Simanjuntak dalam putusannya.
Tanpa berpikir lagi, kedua sekawan yang bekerja pengemudi becak motor itu menerima putusan majelis hakim. Tak lupa mereka mengucapkan terima kasih atas hukuman yang dijatuhkan.
"Menerima Yang Mulia. Terima kasih atas putusan majelis hakim," kata salah seorang terdakwa.
Dalam laman SIPP PN Palembang, penangkapan bermula saat Solihin mengajak Herman mengonsumsi ganja di rumahnya pada 10 Agustus 2021. Solihin mengeluarkan sepaket ganja yang dibungkus kertas koran dan diambil sebagian untuk dijadikan satu lintingan.
Satu linting ganja itu mereka isap secara bergiliran. Solihin menyimpan sisa ganja yang belum dilinting di saku jaketnya. Dia berencana mengonsumsinya di lain waktu.
Keduanya keluar rumah menggunakan becak bermotor dan terjaring razia polisi di Jalan Sultan Mansyur, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti di saku kiri jaket terdakwa Solihin sehingga keduanya diamankan polisi.
Baca juga:
Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Aceh Utara, 6 Kg Sabu-Sabu Disita
20 Narapidana di Lapas Parigi Positif Gunakan Narkoba
838 Tersangka Narkotika Ditangkap di Bali sejak Awal Tahun, Kasus Ganja Mendominasi
Beredar Video Napi Pesta Narkoba di Lapas Banyuasin Sumsel
Peredaran Narkoba di Badung Terbongkar, Dikendalikan dari Lapas Kerobokan
Napi di Lapas Meulaboh Kendalikan 3 Kurir Edarkan 158 Kg Ganja