Simpan ganja dalam lemari, mahasiswa di Yogya diciduk polisi
Selain menemukan 15 paket tersebut, petugas juga menemukan tiga puntung ganja linting yang sudah digunakan oleh DNA.
Seorang mahasiswa salah satu universitas swasta di Yogyakarta disergap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman karena kedapatan menyimpan 60 gram ganja kering di kamar kosnya yang berada di Cebongan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.
Mahasiswa yang berinisial DNA digelandang ke Polres Sleman setelah polisi menggeledah kamar kosnya dan menemukan 15 paket ganja di lemari pakaiannya. Menurut Kasat Narkoba Polres Sleman, AKP Dhanang Bagus Anggoro, saat diringkus, DNA tengah beristirahat di kamar kosnya dan tidak melakukan perlawanan saat ditahan.
"Kami menemukan paket ganja yang dibungkus dengan plastik hitam diantara tumpukan baju dalam lemari, sehingga DNA tidak bisa mengelak," kata Dhanang saat dikonfirmasi, Selasa (07/10).
Selain menemukan 15 paket tersebut, petugas juga menemukan tiga puntung ganja linting yang sudah digunakan oleh DNA. Kepada polisi DNA mengaku hanyalah pengguna ganja bukan pengedar.
"Dari tong sampah, petugas menemukan 3 puntung ganja linting, dia juga mengaku hanya pengguna bukan pengedar," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap DNA, ganja tersebut didapatnya dari teman kosnya. Pihak kepolisian pun hingga kini masih terus melakukan pengembangan dan mencari teman DNA yang diduga sebagai pemasok.
"Kami tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut, saat ini kami tengah melakukan pengejaran teman kos DNA yang diduga sebagai pemasok ganja tersebut," tandasnya.
DNA pun dijerat pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara lebih dari 5 tahun.