Simpan Sabu, Anggota DPRD Ditangkap BNN NTT
RW ternyata salah satu anggota Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dia ditangkap bersama rekannya berinisial NBL alias Beno.
- Komisi III DPR Sentil Jenderal Bintang Dua Sebut Sudah 'Dikerjai' Anak Buah di Kasus PTDH Rudy Soik
- Pelaku Bentrok Brimob-TNI AL di Pelabuhan Sorong Bakal Dijatuhi Sanksi Tegas
- Anggota TNI Bersimbah Darah di Bekasi Ternyata Dibunuh, Pelaku Berhasil Ditangkap
- Anggota TNI AD Tewas di Bekasi dengan Luka di Kepala dan Tangan
Simpan Sabu, Anggota DPRD Ditangkap BNN NTT
Anggota DPRD NTT berinisial RW ditangkap petugas BNN NTT karena memiliki narkotika jenis sabu, Senin (26/2). Dia ditangkap bersama rekannya berinisial NBL alias Beno.
Keduanya ditangkap di rumah RW, yang terletak di Jalan Shooping Center, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Informasi yang dihimpun pada Senin (26/2) siang, salah satu staf dari RW bernama Wulan menjemput kiriman diduga berisi paket narkoba jenis sabu.
Kiriman paket diambil Wulan di ekspedisi di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Usai mengambil paket kiriman diduga berisi narkoba jenis sabu itu, Wulan menemui RW dan Beno yang sudah menunggu di kediaman RW. Paket kiriman pun diserahkan Wulan ke RW dan Bento.
Petugas BNN NTT yang membuntuti dan mengetahui keberadaan paket tersebut kemudian mengamankan mereka dan melakukan pemeriksaan.
RW yang juga salah satu anggota Komisi III DPRD Provinsi NTT dan Beno kemudian digeledah petugas, dan ditemukan paket diduga narkoba jenis sabu dalam plastik klip bening.
Plastik tersebut berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat dua gram beserta bong/alat penghisap.
Informasi lain menyebutkan, Beno mengakui pernah mengkonsumsi narkoba bersama RW namun pada beberapa hari sebelumnya.
Kepala BNN Provinsi NTT, Brigjen Pol Riki Yanuarfi, yang dikonfirmasi wartawan Rabu (28/2) siang terkait penangkapan tersebut tidak membantah.
"Iya sedang TAT dan sedang didalami," katanya singkat.