Siswa penganiaya guru Dasrul dituntut 1,5 tahun penjara
Siswa penganiaya guru Dasrul dituntut 1,5 tahun penjara. Terdakwa MA (16) kembali menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan seorang siswa terhadap guru di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Dalam sidang kali ini, MA dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Terdakwa MA (16) kembali menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan seorang siswa terhadap guru di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Dalam sidang kali ini, MA dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
"Tuntutannya itu sekitar 18 bulan atau 1,5 tahun dan ini lebih ringan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rustiani Muin yang ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (20/9), demikian dilansir Antara.
MA tetap didakwa dengan pasal 170 ayat (2) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama. Penerapan pasal yang disangkakan sesuai dengan perbuatan terdakwa terhadap guru Dasrul (52).
"Saya rasa hukuman yang dituntutkan terhadap terdakwa, sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa," lanjutnya.
Tuntutannya, kata Rustiani, lebih ringan diberikan lantaran terdakwa masih di bawah umur, apalagi masih berstatus sebagai pelajar. Atas alasan itu, JPU tidak memberikan tuntutan maksimal sesuai dengan sangkaan pasalnya.
"Tuntutan ini lebih ringan dan memang kita mengambil yang terbawah. Banyak pertimbangannya, salah satunya karena terdakwa masih berada di bawah umur sehingga tidak dituntut dengan hukuman maksimal," katanya.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Abdul Gafur menilai bila tuntutan JPU terhadap kliennya tersebut keliru. Menurut dia, hukuman yang dituntutkan terhadap kliennya tersebut dianggap masih tinggi.
"Tuntutan JPU ini terlalu tinggi, apalagi ini untuk anak di bawah umur yang masih memiliki masa depan. Kita nanti akan ajukan pleidoi (pembelaan) atas tuntutannya," katanya.
Apalagi pada pasal 170 ayat (2) ke 2 yang dijeratkan terhadap kliennya itu tidak memenuhi unsur secara primair karena bila melihat dari fakta yang terungkap, tidak ada fakta yang menyebutkan bila terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap gurunya.
Justru menurut dia, terdakwa yang justru malah diperlakukan secara tidak wajar oleh gurunya (Dasrul). Dia juga menilai dakwaan JPU yang menyatakan bila terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap gurunya itu sangatlah keliru.
"Saya pastikan akan mengajukan nota pembelaan (Pleidoi) secara tertulis, atas tuntutan JPU pada sidang mendatang," beber Abdul Gafur.
Baca juga:
Dasrul, guru yang dianiaya murid & orangtuanya alami gangguan saraf
Siswa di Makassar penganiaya guru terancam 7 tahun penjara
Guru Dasrul batal damai dengan siswa, proses hukum lanjut terus
Sepakat damai, siswa penganiaya Guru Dasrul bakal segera bebas
Jalani sidang perdana, siswa pemukul guru Dasrul sempat cium tangan
-
Bagaimana siswa membacok guru? Peristiwa itu terjadi pada Senin (25/9) pukul 09.30 WIB. Saat itu sang guru sedang mengawasi PTS (Penilaian tengah semester). Akibat insiden itu, guru mengalami luka serius dan mendapat perawatan di RS Wongsonegoro, Semarang.
-
Kenapa siswa tega membacok guru? Terkait kejadian ini, Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan, pelaku tega membacok gurunya sendiri diduga karena tidak terima mendapat nilai jelek.
-
Siapa yang membacok guru di Demak? Seorang siswa Madrasah Aliyah (MA) YASUA, Desa Pilangwetan, RT 02 RW 03, Kecamatan Kebonagung, tega membacok gurunya sendiri.
-
Apa perbuatan bejat yang dilakukan guru tersebut? Perbuatan pelecehan itu dilakukan pelaku pada saat jam pelajaran di lingkungan sekolah. Dia mengimingi-imingi korban dengan uang"Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang," jelasnya.
-
Di mana guru tersebut melakukan perbuatan bejatnya? Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas.
-
Kapan guru tersebut melakukan perbuatan bejatnya? Perbuatan pelecehan itu dilakukan pelaku pada saat jam pelajaran di lingkungan sekolah.