Siswa Perundungan Siswi SMP di Purworejo Diancam Tiga Tahun Penjara
Iskandar menyebut, tiga pelaku atas inisial TP, DF, UHA akan diancam dengan kurungan tiga tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Sutisna menyebut polisi menjerat tiga tersangka perundungan terhadap siswi SMP di Purworejo dengan UU Perlindungan Anak. Diketahui, tersangka merupakan siswa satu sekolah dengan korban.
"Dugaan tindakan kekerasan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucap Iskandar saat dihubungi, Kamis (13/2).
-
Bagaimana bullying tersebut terjadi? Dalam video tampak korban, AY (14), tak bisa berbuat apa-apa saat menjadi sasaran teman-teman sekelasnya. Dia dimaki dengan kata-kata kasar menggunakan bahasa setempat oleh para pelaku. Korban juga dipaksa sujud dan mencium kaki pelaku. Kepalanya didorong ke bawah oleh salah satu pelaku, sementara pelaku lain tertawa. Kemudian pelaku lain sengaja mendorong temannya dengan tujuan menimpa badan korban. Saat rambut korban berantakan, pelaku memaksanya berkaca ke layar ponsel.
-
Apa saja contoh tindakan bullying yang dilakukan anak dan remaja? Mereka mungkin melecehkan atau mengolok orang lain dalam upaya untuk menonjol di antara teman-teman mereka.
-
Apa yang dimaksud dengan bullying? Bullying atau perundungan salah satu masalah sosial yang kerap terjadi di lingkungan sekolah, tempat kerja hingga dunia maya.
-
Apa saja tanda-tanda yang menunjukkan anak menjadi korban bullying? Tanda anak jadi korban bullying yang pertama adalah tidak lagi melakukan hobi atau kesenangannya. Apabila anak-anak kehilangan minat pada hobi atau makanannya, coba orang tua memperhatikan mereka. Orang tua juga bisa mencoba mengajak anak komunikasi tentang apa yang tengah dialaminya.
-
Mengapa anak yang di-bully sering merasa terisolasi? Korban bullying sering mengalami gejala fisik seperti sakit kepala, sakit perut, dan insomnia. Stres dan ketakutan yang terkait dengan bullying dapat melemahkan sistem kekebalan tubuh, sehingga anak-anak lebih rentan terhadap penyakit.
Iskandar menyebut, tiga pelaku atas inisial TP, DF, UHA akan diancam dengan kurungan tiga tahun penjara.
"Ancaman pidana paling lama tiga tahun enam bulan. Dan atau denda paling banyak Rp72 juta," ungkap dia.
3 Siswa Jadi Tersangka
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka tiga siswa yang melakukan perundungan terhadap siswi perempuan di SMP Muhammadiyah Butuh, Purworejo.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka ya," kata Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (13/2/2020).
Menurut dia, sudah ada laporan resmi terhadap ketiganya yang masuk ke Polres Purworejo. Namun, dia tidak menjelaskan pembuat laporan tentang tindakan persekusi tersebut.
"Sudah dibuat laporan resminya," kata Rizal.
Adapun korbannya adalah seorang siswi perempuan atas inisial CA. Dalam sebuah video yang beredar, pelajar berjilbab itu ditendang berkali-kali oleh tiga tersangka.
Reporter: Yopi M
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)