Siswi SD di Sumsel Buang Bayi Akibat Pemerkosaan yang Dialaminya juga Dijerat Hukum? Ini Kata Polisi
Tersangka mengakui semua perbuatannya lantaran suka dengan korban yang sebaya dengan anaknya itu.
Korban diperkosa tetangganya sebanyak delapan kali dalam kurun waktu Mei-September 2023.
- Keji, Tiga Pemuda Cabuli Siswi SLB hingga Mengandung dan Melahirkan
- Kasus Siswi SD Tewas di Sumbar Disiram Bensin dan Terbakar oleh Temannya: 2 Guru Dipolisikan
- 8 Kali Perkosa Siswi SD Sampai Melahirkan, Pria 46 Tahun Diciduk
- Siswi SD Diperkosa Tetangga hingga Hamil, Bayinya Dibuang di Teras Rumah Warga
Siswi SD di Sumsel Buang Bayi Akibat Pemerkosaan yang Dialaminya juga Dijerat Hukum? Ini Kata Polisi
Seorang siswi SD di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, A (13), membuang bayi yang baru ia lahirkan. Terungkap, bayi itu akibat perkosaan yang dialaminya.
Dari pemeriksaan mendalam, A mengaku diperkosa tetangganya sendiri, T (40). Ironisnya, perkosaan terjadi hingga delapan kali dalam kurun waktu Mei-September 2023 yang menyebabkan A hamil.
Polisi meringkus T tanpa perlawanan. Tersangka mengakui semua perbuatannya lantaran suka dengan korban yang sebaya dengan anaknya itu.
Lalu bagaimana dengan status hukum A? Apakah juga dijerat hukum karena melakukan tindak pidana membuang bayi?
Kasatreskrim Polres OKI AKP Iman Falucky Fahri mengakui dalam kasus ini ada dua tindak pidana yang dilakukan, yakni perkosaan yang dilakukan tersangka T dan membuang bayi oleh A. Hanya saja, penyidik masih fokus pendalaman kasus perkosaan terlebih dahulu.
"Iya betul, ada dua tindak pidana, kami sekarang fokusnya soal persetubuhan dulu," ungkap Kasatreskrim Polres OKI AKP Iman Falucky Fahri, Jumat (7/6).
Kasatreskrim menyebut kasus pembuangan bayi yang dilakukan A tidak di kesampingkan. Itu lantaran A belum sepenuhnya dapat dimintai keterangan oleh penyidik.
"Dia sering menangis ketika ditanya-tanya, jadi kita tunggu kondisinya sudah betul-betul membaik," kata Iman.
Iman mengakui penyidik dilematis memproses kasus A. Satu sisi A melakukan tindak pidana, sisi lain tindak pidana itu akibat tindak pidana lain berupa perkosaan yang dialaminya.
Karena itu, polisi mengaku penyidik tidak akan sembarangan mengambil keputusan hukum. Diperlukan keterangan banyak pihak, termasuk saksi ahli yang memahami kasus serupa.
"Kami coba konsultasi dan diskusi dengan banyak pihak untuk menentukan kasus ini. Tapi memang belum optimal karena kami masih fokus menangani persetubuhannya, paling pekan depan kami gelar perkara kasus pembuangan bayi," kata Iman.
Iman memastikan proses hukum terhadap A akan berasaskan keadilan. Bisa jadi A tidak dikenakan tindak pidana dengan alasan kemanusiaan.
"Yang pastinya kami akan mengedepankan rasa keadilan, kasihan dia jadi korban perkosaan, harus menanggung beban yang besar, apalagi masih anak-anak," kata Iman.
Diketahui, A membuang bayi yang baru saja dilahirkannya di teras rumah warga di Lempuing, OKI, pada 10 Mei 2024. Dia berstatus siswi SD yang malu karena hamil akibat diperkosa tetangganya sendiri.
Terungkapnya identitas pembuang dari hasil pemeriksaan polisi terhadap kotak kardus tempat menyimpan bayi. Di kardus itu terdapat lima kata yang tak asing lagi bagi masyarakat setempat.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan hasilnya menemukan fakta lima kata yang dimaksud adalah sebuah nama desa di Kecamatan Lempuing. Penyidik mencari informasi dari warga setempat yanh mengetahui adanya wanita yang baru melahirkan.
Dugaan mengarah pada A hingga dilakukan interogasi. Polisi mencurigai kondisi kesehatan A yang kurang baik diduga habis melahirkan.
Benar saja, A mengakui adalah ibu sekaligus pembuang bayi malang itu. Penyidik melakukan pendalaman karena menaruh curiga penyebab A hamil karena masih bocah dan belum bersuami.
A mengaku menjadi korban perkosaan oleh tetangganya sendiri, T (46). Ironisnya, perkosaan yang berulang hingga delapan kali dalam kurun waktu Mei-September 2023 itu menyebabkan A hamil.
Perkosaan pertama berawal saat korban main masak-masakan bersama anak tersangka di rumahnya. Lalu anak tersangka mengajaknya makan siang tetapi ditolak korban karena masih kenyang.
Lantas korban duduk di ayunan teras rumah tersangka sendirian. Tersangka pun menghampirinya dan mengajaknya ke rumah tersangka yang kosong berjarak lima meter.
Korban menolak tetapi tangannya dipegang dengan kuat oleh tersangka. Tersangka membuka pintu belakang yang tak terkunci dan memaksa korban masuk ke kamar.
Terjadilah perkosaan terhadap korban untuk kali pertama. Usai melampiaskan nafsunya, tersangka mengancam akan menyakitinya jika mengadu ke orangtuanya.
Ternyata tersangka ketagihan dan perkosaan terus berulang tanpa bisa dilawan korban karena takut. Tersangka sendiri mengaku memperkosa korban karena menaruh rasa suka pada siswi SD itu.