Siswi SMP di Bali tewas usai berhubungan intim dengan kekasihnya
Siswi SMP di Bali tewas usai berhubungan intim dengan kekasihnya. Seorang pelajar di Tabanan Bali yang masih berusia 14 tahun menghembuskan napas terakhir. Ironisnya, dia tewas saat sedang berhubungan intim dengan sang kekasih.
Seorang pelajar di Tabanan Bali yang masih berusia 14 tahun menghembuskan napas terakhir. Ironisnya, dia tewas saat sedang berhubungan intim dengan sang kekasih.
Korban DS masih duduk di bangku kelas 9 SMP. Dia dikenal sebagai anak yang pendiam.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Dimana letak Pulau Tabuhan? Pulau Tabuhan yang terletak di bagian timur Banyuwangi menjadi spot wisata hidden gem di Jawa Timur.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
-
Apa yang terjadi pada pipa PAM di Petamburan? Pipa 900 mm di Petamburan 4, Jakarta Pusat bocor pada Kamis (21/9).
-
Apa yang terjadi di Gunung Tangkuban Perahu? Video tersebut dibagikan oleh beberapa akun Facebook di antaranya oleh akun Vicho Najwa, Hasanova Store, dan Yuni Sri Rahayu. Beredar sebuah video di media sosial Facebook yang mengandung narasi bahwa Gunung Tangkuban Perahu yang berada di Bandung, Jawa Barat, mengalami erupsi pada tanggal 11 Juni 2024 lalu.
-
Kapan Benteng Pendem di Cilacap dibangun? Benteng pendem ini merupakan benteng peninggalan Belanda yang sudah ada sejak tahun 1861. Ini merupakan salah satu tempat bersejarah yang bisa mengedukasi tentang sejarah terutama ketika penjajahan Belanda.
Menurut Kasubag Humas Polres Tabanan, AKP I Putu Oka Suyasa, berdasarkan keterangan pacar korban, Gung De Wiradana (25), kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah Kos yang berlokasi di Jalan Debes Gang IV Nomor C7, Banjar Dangin Carik, Desa Dajan Peken, Kabupaten Tabanan.
Pria asal Buleleng ini mengaku berkenalan dengan korban sejak 29 Desember 2017 lalu lewat aplikasi BBM, kemudian beberapa kali mulai ketemuan.
Selama pertemuan, pelaku mengaku belum sempat berhubungan. Namun maut berkata lain, saat korban menerima ajakan pelaku untuk berhubungan di tempat kos pelaku.
"Kejadiannya sekitar pukul 13.00 WITA. Korban diajak ke kos pelaku sepulang sekolah," terangnya,Senin (22/1).
Lanjut Oka Suyasa, saat itu pelaku mengaku telah berhubungan intim sebanyak tiga kali. Saat berhubungan pertama dirasakan korban sangat kesakitan. Namun saat berhubungan kedua kalinya, pelaku mengaku melihat korban biasa saja.
"Hingga berhubungan badan yang ketiga kalinya, korban masih mengeluarkan darah dari kelaminnya. Kemudian selesai berhubungan badan ditinggal oleh tersangka ke kamar mandi. Balik dari kamar mandi tiba-tiba tersangka melihat korban sudah tidak sadarkan diri," bebernya.
lokasi siswi SMP di Tabanan berhubungan intim dengan kekasihnya ©2018 Merdeka.com/gede nadi jaya
Pelaku saat itu sempat panik dan sekitar pukul 15.30 WITA dilarikan ke BRSUD Tabanan diterima oleh dr. Sintia (dr UGD BRSUD Tabanan) dan setelah diperiksa, dokter menyatakan korban sudah meninggal dunia.
"Korban sudah dinyatakan tidak bernyawa saat tiba di BRSU Tabanan," ungkap, AKP Oka Suyasa.
Ditambahkan, ciri-ciri korban saat tiba di Rumah Sakit, ada pendarahan di kelamin, tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, kulit lebam, dan diperkirakan korban sudah meninggal di atas 30 menit, di bawah 2 jam.
"Untuk penyidikan lebih lanjut terkait kematian korban, atas permintaan pihak keluarga korban saat ini jenazah dibawa ke Rumah Sakit Sanglah untuk dilakukan autopsi," terangnya.
Sementara itu terkait kasus kematian korban, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Yanna Djaya Widya mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil autopsi dari RS Sanglah.
"Saat ini kita masih menunggu hasil autopsi. Pelaku masih kita lakukan pemeriksaan, barang bukti lainnya juga sudah kita kumpulkan dari kamar kos pelaku," singkatnya.
Atas peristiwa ini, pelaku diancam pasal pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 291 ayat (2) Jo Pasal 287 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga:
Mau pimpin rapat, Ketua Komisi A DPRD Bangkalan ditangkap kasus pencabulan
Usai petik jambu milik tetangga, bocah 12 tahun di Kebumen dicabuli
Lagi asik makan coto, pelaku pencabulan anak di bawah umur ditangkap
Usai buron tiga bulan, guru cabul di Bekasi akhirnya dibekuk
Ditinggal istri kerja, Rusmiyanto perkosa anak kandung hingga hamil
Korban pelecehan di Depok kecewa pelaku tak ditahan: Tak ada efek jera
Ini alasan polisi tak tahan pelaku pelecehan seksual di Depok