Siswi SMP empat kali dicabuli tetangga di lingkungan sekolah
Polsek Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menangkap seorang pelaku pencabulan anak di yang masih duduk di bangku kelas VII. Perbuatan bejat itu sudah dilakukan berulang kali.
Polsek Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menangkap seorang pelaku pencabulan anak di yang masih duduk di bangku kelas VII. Perbuatan bejat itu sudah dilakukan berulang kali.
"Kami menerima laporan dari keluarga korban pada 9 Oktober lalu dan langsung dikembangkan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya," kata Kapolres Sukabumi, AKBP M Ngajib dilansir dari Antara, Minggu (16/10).
Pelaku berinisial A (38) rumahnya tidak jauh dari rumah korban bernisial LD (13) di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Pencabulan dilakukan oleh tersangka sejak September, bahkan pelaku pun telah menggagahi korban sebanyak empat kali.
Korban yang tidak berani melawan karena diancam, baru berani melaporkan musibah yang dialaminya setelah dibujuk oleh pihak keluarganya. Pencabulan dilakukan tersangka di lingkungan sekolahnya sebanyak empat kali.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, dan untuk pelakunya dijerat dengan pasal 76 huruf D Jo pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 huruf E jo pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tambah Ngajib.