Sita Uang dan Bukti dari Rumah Dinas Mendes, KPK Segera Periksa Abdul Halim Kakak Cak Imin
Tessa Mahardika Sugiarto mengaku pemeriksaan itu dipastikan akan dilakukan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar berkaitan dengan kasus korupsi suap dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) di Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2019-2022.
Pemeriksaan terhadap Abdul Halim tersebut setelah kediamannya sempat digeledah oleh penyidik KPK rumah dinasnya. Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengaku pemeriksaan itu dipastikan akan dilakukan, hanya saja dia mengaku belum diketahui kapan jadwalnya.
- Rumah Mendes Abdul Halim Diacak-acak KPK, PKB: Kita Husnudzon Aja ini Penegakan Hukum
- Rumah Mendes Digeledah KPK, PKB: Halim Sudah jadi Menteri saat Ada Penyelewengan Hibah di Jatim
- KPK Geledah Rumah Mendes, Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik Disita
- Geledah Rumah Dinas Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, KPK Sita Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik
"Nanti dikabari (jadwal pemeriksaan). Pas hari H," ucap Tessa di Gedung KPK, Rabu (11/9).
Pada saat dilakukan penggeledahan, penyidik menyita uang tunai dan barang bukti elektronik dari rumah dinas Halim Iskandar.
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Selasa (10/9).
Tessa mengungkapkan bahwa penyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada hari Jumat.
Penggeledahan tersebut terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pada pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.
21 Tersangka
KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019-2022.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.
Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.