Siti Fadilah Supari bantah dua kali mangkir panggilan KPK
Siti mengatakan ketidakhadirannya kemarin sudah izin.
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menampik jika disebut selalu menghindar panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Universitas Airlangga, Tahun Anggaran 2010. Siti mengatakan ketidakhadirannya kemarin sudah izin.
"Dua kali sebelumnya aku pamit tapi enggak sampai (suratnya)," ujar Siti seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Senin (7/3).
Dia juga membantah kedatangannya hari ini ke KPK lantaran dijemput paksa oleh penyidik karena sudah dua kali absen dari pemanggilan penyidik.
"Ngaco, saya datang sendiri lah," tegasnya.
Pada pemeriksaan kali ini Siti mengaku tidak tahu menahu soal proyek pengadaan alat kesehatan tersebut. Dia mengatakan saat itu posisinya sudah bukan lagi menjadi Menteri Kesehatan, melainkan Alhmarhumah Endang Rahayu Sedyaningsih.
Begitu pula dengan kedua tersangka kasus ini, Siti tidak mengenal baik keduanya. Hanya saja dia mengenal Bambang Giatno Raharjo sebagai eselon I di Kementerian Kesehatan.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Bambang Giatno Raharjo (BGR) selaku Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan dan Mintarsih (MIN) selaku Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara.
Keduanya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri terkait pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga tahap I dan II Tahun Anggaran 2010.
Akibat perbuatannya mengalami kerugian sekitar Rp 17 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp 87 miliar. Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan, Mintarsih disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.