Situs Judi Online Menjamur, 846.047 Konten Diblokir Kominfo Sejak 2018
Ada 11.333 konten judi online diblokir Kominfo selama lima tahun
Ada 11.333 konten judi online diblokir Kominfo selama lima tahun
Situs Judi Online Menjamur, 846.047 Konten Diblokir Kominfo Sejak 2018
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan penindakan pemutusan akses (take down) terhadap konten yang berisikan judi online. Kominfo mencatat 800 ribu website bermuatan judi online di take down sejak 2018 hingga 2023.
"Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, Kominfo telah melakukan pemutusan akses (take down) terhadap 846.047 konten perjudian online," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi saat konferensi pers di gedung Kementerian Kominfo, Kamis (20/7).
Bahkan menurut Budi, dalam seminggu terakhir sejak 13 sampai 19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online.
Penyalahgunaan Rekening
Dari ratusan ribu website yang telah di take down itu, Budi mengatakan, Kominfo juga mencatat adanya penyalahgunaan rekening akun perbankan yang digunakan untuk melakukan transaksi judi online. Salah satunya dengan menggunakan platform cek-rekening.id. "Kementerian Kominfo juga menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan ringan pelanggaran hukum, termasuk di antaranya konten perjudian melalui pling sepanjang bulan Januari sampai dengan 17 Juli 2023," kata Budi.
Budi mengungkapkan, Kominfo menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online sepanjang 2023.
"Jumlah tersebut merupakan bagian dari aduan yang kementerian Kominfo terima sampai 2023 sejumlah 1.914 aduan," ujar Budi.
Rekening Terkait Judi Online Diblokir
Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan menyebut fenomena website judi online yang merebak di Indonesia seluruhnya berada dari luar negeri. Menurut dia, beberapa negara tersebut seperti Malaysia, Singapura, Kamboja, Filipina, Thailand yang sudah melegalkan perjudian sehingga bukan pelanggaran di negara asalnya. "Kita tengarai dia biasanya berpusat di negara-negara yang judi itu diatur," kata dia.
Semuel melanjutkan, ada tiga macam penindakan website judi online yang telah masuk ke Indonesia. Mulai dari pemblokiran website hingga aplikasi judi.
"Ada tiga, pertama domainnya atau websitenya, kedua kalau ketahuan IP nya kita juga kita blok, ketiga kalau dia berupa aplikasi, aplikasinya kita blok," tuturnya.
Tidak hanya memblokir situs judi online, Semuel mengatakan, rekening-rekening digunakan untuk aktivitas judi online itu juga diblok Kominfo untuk mempersempit ruang gerak kegiatan ilegal tersebut.