Soal Berita 'Ahok Gantikan Ma'ruf Amin', TKN dan Indopos Sepakat Berdamai
TKN mengapresiasi putusan Dewan Pers yang menyatakan Indopos bersalah. Sebab, dalam hal ini TKN merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut. Terlebih, pers sebagai pilar keempat demokrasi sudah seharusnya bekerja secara independen dan profesional.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Dewan Pers, dan juga pihak media Harian Indopos telah melakukan sidang ajudikasi terkait pemberitaan edisi Rabu (13/2) yang berjudul 'Ahok Gantikan Ma'ruf Amin'. Hasilnya Indopos dinyatakan bersalah.
"Dalam proses ajudikasi tadi sudah diputuskan tentang masalah tersebut, alhamdulillah kami mensyukuri dinyatakan Indopos bersalah," Direktur Hukum dan Advokasi TKN kata Ade Irfan Pulungan, saat jumpa pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/2).
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Bagaimana tanggapan Prabowo atas Jokowi yang memenangkan Pilpres 2014 dan 2019? Prabowo memuji Jokowi sebagai orang yang dua kali mengalahkan dirinya di Pilpres 2014 dan 2019. Ia mengaku tidak masalah karena menghormati siapapun yang menerima mandat rakyat.
-
Kapan Wapres Ma'ruf Amin dijadwalkan mencoblos? Ma’ruf dan keluarga dijadwalkan menggunakan hak pilihnya pukul 09.00 Wib.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Di mana Wapres Ma'ruf Amin akan mencoblos? Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin direncanakan mencoblos di TPS 33 Kecamatan Tapos, Depok.
Irfan menyampaikan, dari putusan tersebut, Indopos sebagai pihak teradu wajib melayani hak jawab dari pengadu yaitu pihak TKN Jokowi-Ma'ruf secara proporsional dan dimuat di halaman yang sama dengan disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat selambat-lambatnya 3 hari setelah hak jawab diterima.
"Teradu wajib membuat kembali infografis di edisi cetak dan media siber dengan penambahan kata hoaks di dalamnya," ucap Irfan.
Indopos juga wajib mencabut berita yang dimuat di Indopos.co.id dan menggantinya dengan hak jawab dan permintaan maaf.
Sementara, untuk pihak pengadu dalam hal ini TKN Jokowi-Ma'ruf memberikan hak jawab selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah ditandatangani risalah dari hasil sidang ajudikasi itu. Irfan menyebut, Indopos wajib melaporkan bukti tindak lanjut risalah putusan ke Dewan Pers selambat-lambatnya tiga hari setelah dimuat.
"Kedua pihak sepakat mengakhiri kasus ini di dewan pers dan tidak membawa ke jalur hukum, kecuali kesepakatan tadi tidak dilaksanakan," ujarnya.
Ade pun mengapresiasi putusan Dewan Pers yang menyatakan Indopos bersalah. Sebab, dalam hal ini TKN merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut. Terlebih, pers sebagai pilar keempat demokrasi sudah seharusnya bekerja secara independen dan profesional.
"Dalam waktu dekat kami akan sampaikan hak jawab. Kami menunggu kalau mereka tidak melakukan rekomendasi dari Dewan Pers, maka kami akan menempuh jalur hukum pidana dan perdata," ucapnya.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi, Dewan Pers menilai Indopos telah melanggar sejumlah pasal diantaranya pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena membuat berita tidak berdasarkan informasi yang akurat. Melanggar pasal 2 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak profesional.
Melanggar pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak melakukan uji informasi. Melanggar pasal 4 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena bohong dan fitnah. Serta melanggar angka 5a dan 5c pedoman pemberitaan media siber karena telah mencabut berita di media siber Indopos.co.id.
Dalam sidang ajudikasi di Dewan Pers pada pukul 13.30 WIB tadi dihadiri Ketua Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo dan pemimpin redaksi Indopos Juni Armanto bersama jajaran redaksinya.
Pemimpin Redaksi Indopos Juni Armanto memberikan klarifikasi terkait pemberitaan artikel "Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?". Juni merasa kecolongan lantaran tidak memperkirakan laporan tersebut dipermasalahkan oleh Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf.
Juni mengaku, awalnya hanya membuat bantahan terhadap isu yang beredar di media sosial. Lantas, pihaknya meminta bantahan dari politisi pendukung pasangan calon presiden nomor urut 01.
"Karena secara pemberitaan sebenarnya kita mencoba mengklarifikasi. Grafis itu, wartawannya sudah tau nih ada polemik, viral di medsos terus kita angkat di berita cetak melalui konfirmasi ke pihak TKN dengan PDIP dengan pengamat," ujarnya kepada wartawan, Jumat (15/2).
Juni mengaku berita tersebut telah melalui proses redaksi sampai diterbitkan pada 13 Februari 2019. Isinya diklaim sebagai bentuk bantahan dari pihak TKN. Indopos melakukan konfirmasi dari Jubir TKN Ace Hasan Syadzily dan politisi PDIP Eva Kusuma Sundari.
"Intinya sebenarnya kita memperkirakan ini hanya berita bantahan aja yang viral di medsos yang grafis ini ya," kata Juni.
Dia pun mengklaim, bagan rumor skenario pergantian capres-cawapres sengaja ditampilkan sebagai bagian berita. Itu diambil mentah-mentah dari media sosial.
"Sebenarnya kita dapat grafis itu dari medsos kita hanya mengklarifikasi melalui konfirmasi ke TKN, PDIP, dan ada pengamat juga. Masih prematur lah, kasarnya," kata Juni.
Baca juga:
Mahfud Md: Banyak Warga Percaya Hoaks Ahok Naik Wapres Gantikan Ma'ruf Amin
Mahfud MD 'Miris', Isu Ma'ruf Amin Diganti Ahok Digoreng Buat Dulang Suara
Ma'ruf Jawab Isu Digantikan Ahok Setelah jadi Wapres: Emangnya RT?
TKN Tegaskan Rumor Ma'ruf Amin Diganti Ahok Mustahil Terjadi
Jokowi: Tidak Mungkinlah Ahok Gantikan Ma'ruf Amin
Diberitakan Bakal Digantikan oleh Ahok, Ma'ruf Amin Nilai Analisa Aneh
Klarifikasi Indopos soal Berita