Soal Brigjen Aris, Wakapolri minta tak dibenturkan KPK dengan Polri
Soal Brigjen Aris, Wakapolri minta tak dibenturkan KPK dengan Polri. Wakapolri memastikan hubungan KPK dan Polri tetap terjaga. Dia juga menegaskan posisi Brigjen Aris kini bukan lagi anak buah Polri, sebab belum ada pengembalian dari KPK.
Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman datang ke Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) di gedung DPR, Selasa (29/8). Dia memutuskan menerima undangan Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK meski pimpinan KPK tak memberi restu.
Aris mengakui kedatangannya juga tanpa izin dari Kapolri Jenderal polisi Tito Karnavian. Wakapolri Komjen Pol Syafruddin tak ingin Aris dikaitkan dengan Polri. Dia juga mengatakan kedatangan Aris ke gedung DPR adalah urusan KPK.
-
Kenapa Kapolri dan Panglima TNI meninjau SUGBK? “Kami ingin memastikan serangkaian kesiapan pengamanan khususnya terkait dengan kegiatan puncak yang dilaksanakan besok sore ini betul-betul bisa terselenggara dengan baik,” tutur Sigit.
-
Kapan Mohammad Tri Anjas lulus Akmil? Pada 3 November 2022, keluarga militer itu mendapatkan kabar gembira dari Wakil Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Dian Assafri.
-
Apa alasan PKS mengusung Anies Baswedan dan Sohibul Iman? "Kami optimis, insya Allah sosok Bapak Anies Rasyid Baswedan dan Bapak Mohamad Sohibul Iman adalah kandidat yang memiliki peluang menang besar," pungkasnya.
-
Kapan Anies dan Cak Imin menghadiri penetapan Prabowo-Gibran? Hari ini, Rabu (24/4), KPU akan menetapkan pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Kapan Prabowo dan Gibran mendaftar ke KPU? Bacapres Prabowo Subianto dan Bacawapres Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri ke KPU hari ini, Rabu (25/10).
"Itu domainnya KPK. Aris Budiman itu domainnya KPK. Aris Budiman itu anak buahnya KPK. bukan anak buahnya Polri sekarang," kata Syafruddin usai menghadiri resepsi pernikahan anak Kepala BIN Budi Gunawan dan Kepala BNN Budi Waseso, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (2/9).
Di depan pansus angket, jenderal polisi bintang satu itu membeberkan kebobrokan dan friksi dalam tubuh lembaga antirasuah. Pernyataan itu sempat dikhawatirkan memicu ketegangan antara Polri dan KPK. Namun Wakapolri memastikan hubungan KPK dan Polri tetap terjaga. "Kami solid. Dia (Aris) itu penyidik KPK, belum ada pengembalian dari KPK. Jangan ada opini yang membenturkan KPK dan Polri," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman mengakui kedatangannya ke DPR juga tanpa izin dari Kapolri, Jenderal polisi bintang satu juga tidak melakukan komunikasi dengan Kapolri.
"Saya kan di KPK sekarang. Saya tidak berkomunikasi, karena saya datang dengan tanggung jawab sendiri," jelasnya, Senin (29/8).
Menurutnya ini menjadi tanggung jawab pribadi dan sebagai warga negara dan apa yang dilakukan hak angket pansus KPK tidak menyalahi aturan konstitusi.
"Ahli-ahli yang dipanggil jelas 4 ahli menyebutkan tindakan yang dilakukan pansus ini adalah legal memang belum ada mengajukan ke MK yudisial review dan saya memilih untuk datang," tegas Aris.
Pimpinan Komisi KPK memutuskan untuk tidak memberi izin Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Aries Budiman menghadiri rapat dengar pendapat bersama panitia khusus hak angket. Hal ini dikonfirmasi oleh wakil ketua KPK, Saut Situmorang.
"Pimpinan tidak sependapat untuk yang bersangkutan hadir," ujar Saut melalui pesan singkat, Selasa (29/8).
Kedatangan Aris tanpa seizin pimpinan KPK menuai kontroversi. Bagi sebagian pihak, Aris dituding melanggar kode etik. Sebab, tugasnya kini bertanggung jawab kepada pimpinan KPK. Setidaknya hal itu yang diungkapkan Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua.
"Kalau benar pimpinan KPK tidak mengizinkan dan Dirdik tetap datang, berarti dia telah melanggar SOP dan kode etik KPK," ujar Abdullah saat dihubungi, Kamis (31/8).
"Dia melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang KPK," sambungnya.
Sementara itu, internal KPK tengah membahas 'kelakuan' Aris. Sikap akan ditentukan pekan depan. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, saat ini Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) tengah menggelar sidang.
"Rapat sudah dilakukan dan rekomendasinya sudah disampaikan ke pimpinan. Yang kita lakukan rekomendasinya baru rapat tahap awal sebagai respon kondisi terkini," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta.
Kata Febri, dalam sidang itu anggota DPP akan melihat kembali apa langkah selanjutnya yang akan diberikan kepada Aris. Namun, sebelum keputusan, hal itu akan diklarifikasi langsung terhadap Aris.
"Sebelum keputusan diambil harus klarifikasi terlebih dahulu, proses pemeriksaan fakta-fakta perlu dicek kembali. Nanti akan dilihat mana fakta yang benar dan mana fakta yang tidak benar akan dirinci satu persatu," kata Febri.
(mdk/noe)