Soal Eksekusi Terpidana Mati, Jaksa Agung Sebut Ada Perkara Belum In Kracht
Namun demikian, katanya, Kejaksaan Agung tetap memberikan kesempatan maksimal bagi terpidana mati dalam mengajukan upaya hukum.
Di periode awal pemerintahan Presiden Joko Widodo, tercatat dua kali gelombang eksekusi mati dilakukan. Jaksa Agung baru, Sanitiar (ST) Burhanuddin, mengatakan proses hukuman mati pasti akan dilakukan pada terpidana yang kasusnya sudah in kracht.
"Ada beberapa perkara yang belum in kracht. Pasti kita akan eksekusi (hukuman mati)," kata Baharuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10).
-
Siapa yang mengapresiasi langkah Jaksa Agung? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung? Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 2007-2010.
-
Apa yang di Apresiasi Komisi III dari Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
-
Siapa Jasmine Abeng? Ririn Ekawati selalu mencuri perhatian dengan paras cantiknya. Tetapi, sorotan netizen kini tertuju pada putrinya, Jasmine, yang tak kalah memesona. Si cantik Jasmine sering terekam dalam momen bersama sang ibu, Ririn.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
Namun demikian, katanya, Kejaksaan Agung tetap memberikan kesempatan maksimal bagi terpidana mati dalam mengajukan upaya hukum.
"Kalau suatu saat ada perubahan, kan udah terlanjur dihukum mati, itu yang kita hindari," jelasnya.
Burhanuddin belum ingin bicara banyak hal. Dia menegaskan masih perlu mempelajari kasus-kasus yang ditangani Kejaksaan Agung mengingat sudah empat tahun dia tidak lagi bertugas
"Pasti iya (dieksekusi mati). Kita sudah inventarisir keseluruhannya, kalau ada yang ditindaklanjuti pasti akan kami sampaikan. Berilah kamu juga waktu," ujarnya.
Ditambahkan Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum), Ali Mukartono, pihaknya belum bisa memastikan kapan para terpidana mati itu akan dieksekusi.
"Sebagian masih ada proses hukum yang masih berjalan. Soal waktu eksekusi, tergantung selesainya proses hukum," ungkap Mukartono.
"Sebagian proses hukumnya belum selesai, kan ini ada putusan MK bahwa PK bisa lebih dari sekali dan sebagainya. Kita harus berikan haknya dulu," tutupnya.
Baca juga:
Sejak Pangeran bin Salman Berkuasa Eksekusi Mati di Saudi Meningkat Dua Kali
Menteri Yasonna Laoly: Ranae Lawrence Blacklist ke Indonesia
Momen keharuan ibunda sebelum eksekusi mati TKI Tuti Tursilawati
Jaksa Agung: Sekarang bulan puasa, kita jangan bicara eksekusi mati dulu
Belum genap setahun, Arab Saudi sudah eksekusi 100 narapidana
Aksi sadis polisi Yaman eksekusi mati pemerkosa anak di depan umum
Warga Korut dieksekusi depan publik karena terlibat pelacuran