Soal Imbauan Mendagri, Wali Kota Bekasi Sebut Juru Parkir akan Dilengkapi SKCK
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menanggapi imbauan Kementerian Dalam Negeri terkait penataan parkir yang berpotensi merusak iklim investasi dan kenyamanan masyarakat. Imbauan itu menyusul adanya video tentang ormas yang meminta pengelolaan parkir kepada Pemkot Bekasi.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menanggapi imbauan Kementerian Dalam Negeri terkait penataan parkir yang berpotensi merusak iklim investasi dan kenyamanan masyarakat. Imbauan itu menyusul adanya video tentang ormas yang meminta pengelolaan parkir kepada Pemkot Bekasi.
"Saya sudah bilang, Pemerintah Kota Bekasi itu berdasarkan potensi yang ada. (Pemerintah) melakukan ekstensifikasi," kata Rahmat Effendi di Plasa Pemkot Bekasi, Rabu (6/11).
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Di mana letak Pantai Legon Pari? Jaraknya juga sekitar 2 kilometer dari jalan utama Kecamatan Bayah di Kabupaten Lebak, selama ini dikenal sebagai daerah pesisir.
-
Di mana lokasi razia di Bekasi? Selanjutnya wilayah Kota Bekasi petugas akan disebar di Jl. Ahmad Yani; Jl. Sersan Aswan; Jl. IR. Juanda. Sedangkan untuk Kabupaten Bekasi ada di Tl. Lippo dan Pertigaan Hyundai; Tl. SGC; Tl. Perdana dan Tl. Telaga Asih.
-
Di mana lokasi wisata Kledung Park? Lokasi wisata Kledung Park berada di Jl. Raya Parakan - Wonosobo No.KM 11, Kalianggrung, Kledung, Kec. Kledung, Kabupaten Temanggung.
Menurut Rahmat, pemerintah daerah memiliki dasar hukum tentang penarikan pajak. Yaitu, peraturan daerah nomor 10 tahun 2019 tentang pajak daerah. Aturan itu merupakan turunan dari undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
"Jadi kalau Pak Mendagri bilang, kita (sekarang) melakukan penataan," katanya.
Rahmat kembali menanggapi soal viral video ormas melakukan unjuk rasa. Dalam tuntutannya, ormas itu meminta mengelola parkir di depan minimarket yang ada di seluruh Kota Bekasi. Rahmat memaklumi kondisi yang terjadi seperti di dalam video tersebut.
"Karena memang berhadapan dengan teman-teman yang pada taraf pemahaman tidak seperti kita ini butuh waktu," beber dia.
Rahmat menambahkan, pemerintah tengah menyusun mekanisme penarikan pajak parkir. Karena itu, setelah ada aksi unjuk rasa itu, pemerintah menyetop sementara penarikan sampai petunjuk teknis dibuat dalam sebuah peraturan wali kota.
"Saran Pak Kapolres, orang yang jadi juru parkir juga harus lolos SKCK, sehingga nanti nyaman, nah dengan kenyamanan itu Insya Allah Kota Bekasi, menjadi kota tujuan investasi," katanya.
Baca juga:
Mendagri akan Tertibkan Ormas Bakingi Parkir Liar
Respons Pengusaha Minimarket Soal Wacana Parkir Berbayar di Bekasi
Wali Kota Bekasi Klarifikasi, Tak Pakai Nama Ormas Soal Pengelolaan Parkir
Pemkot Bekasi Tunda Penarikan Pajak Parkir di Minimarket Libatkan Ormas
Berdayakan Pengangguran dan Bantu PAD, Alasan Ormas Bekasi Minta Jatah Kelola Parkir
Viral Ormas Bekasi Intimidasi Demi Lahan Parkir, Polisi Janji Tindak Tegas Premanisme