Soal jabatan Kapolri, Politisi PKS minta pemerintah tak obral Perppu
Menurut Nasir, pemerintah dapat mengeluarkan Perppu jika keadaan sudah mendesak dan darurat
Anggota Komisi lll DPR RI Nasir Djamil mengaku tidak setuju jika pemerintah sampai mengeluarkan Perppu sebagai payung hukum untuk memperpanjang masa jabatan Jenderal Pol Badrodin Haiti sebagai Kapolri. Jika pemerintah bersikeras ingin mengeluarkan Perppu, hal itu akan mencoreng nama Presiden Joko Widodo semata.
"Kalau menerbitkan Perppu hanya terkait perpanjangan (masa jabatan) Kapolri, akan membuat Presiden (Joko Widodo) menuai kritik," kata Nasir dalam diskusi bertajuk 'Wacana Kritis Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri dan Stabilitas Nasional', di Jakarta, Selasa (17/5).
Politikus PKS ini menjelaskan, pemerintah dapat mengeluarkan Perppu jika keadaan sudah mendesak. Dan saat ini, lanjutnya tidak ada keadaan yang diharuskannya pemerintah mengeluarkan Perppu terkait wacana perpanjangan masa jabatan Badrodin Haiti.
Meski tidak setuju dengan langkah pemerintah menerbitkan Perppu, Nasir mengimbau, jika akhirnya pemerintah mengeluarkan Perppu, hal tersebut tidak hanya mengakomodir masa aktif anggota polri. Tetapi juga perlu mencantumkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Polri Nomor 2 Tahun 2002 yang perlu direvisi.
Dalam wacana perpanjangan masa jabatan Badrodin Haiti, lanjutnya, jenderal bintang empat itu dipertahankan karena latang belakangnya sebagai reserse. Meski demikian, wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Termasuk memberhentikan Kapolri yang belum masuk masa pensiun, seperti yang dialami Kapolri Jenderal Sutarman.
Seperti diketahui, wacana perpanjangan masa tugas Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mencuat seiring makin dekatnya masa jabatan Kapolri pada Juni mendatang. Kabarnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal memperpanjang masa jabatan Badrodin.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku siap jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memintanya untuk memimpin institusi Polri. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada Presiden Jokowi.
"Tentu itu hak prerogatif presiden, apa yang diputuskan sebagai prajurit tentu kita siap," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/5).
Baca juga:
Jokowi diminta tak gegabah perpanjang Badrodin sebagai Kapolri
Tolak Badrodin, politikus Hanura jagokan BG jadi Kapolri
UU Kepolisian tak ada alasan Kapolri diperpanjang kalau pensiun
IPW sebut pergantian Kapolri setelah ada Kabareskrim baru
Anggota komisi III sebut Badrodin bisa diperpanjang sebagai Kapolri
Wacana perpanjangan jabatan Badrodin dinilai hambat regenerasi Polri
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kenapa Ari Dono Sukmanto menjadi Kapolri? Saat itu Ari yang berkedudukan sebagai Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Wakapolri naik menjadi Kapolri sebagai pelaksana tugas.
-
Kapan Ari Dono Sukmanto menjabat sebagai Kapolri? Dia menjabat antara 23 Oktober 2019 hingga 1 November 2019 alias 1 pekan 2 hari.
-
Kapan Hanung Cahyo Saputro dilantik? Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana melantik pejabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro di Gradhika Bhakti Praja Building, Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 9 Semarang pada Minggu (24/9) kemarin.
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
-
Kapan M. Hasan menjabat sebagai Kapolri? Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Mohamad Hasan adalah seorang Kepala Kepolisian Republik Indonesia di era Orde Baru (1971-1974) dan pernah menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Malaysia dari tahun 1974 hingga 1978.