Soal keponakan Setnov, KPK sebut memperkaya diri bisa langsung atau tidak
Soal keponakan Setnov, KPK sebut memperkaya bisa langsung atau tidak. Meski tidak diterima secara langsung oleh Setya Novanto, menurut Febri hal tersebut tidak menghilangkan indikasi perbuatan mantan ketum Golkar itu yang didakwa turut serta menikmati hasil korupsi proyek e-KTP.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan sejumlah skema transaksi money changer yang diperuntukan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Setya Novanto. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan skema tersebut merupakan salah satu upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Meski tidak diterima secara langsung oleh Setya Novanto, menurut Febri hal tersebut tidak menghilangkan indikasi perbuatan mantan ketum Golkar itu yang didakwa turut serta menikmati hasil korupsi proyek e-KTP.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kita dalam rangka membuktikan perbuatan memperkaya seseorang baik penerimaan secara langsung atau tidak langsung atau proses lintas negara bagian dari dugaan memperkaya terdakwa," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (12/1).
Sebelumnya pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, mengungkap skema transaksi yang dilakukan oleh Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Dalam skema tersebut, terungkap Irvanto melakukan transaksi barter sebesar USD 2,6 juta melalui money changer.
Proses barter tersebut tidak sederhana. Jaksa penuntut umum pada KPK, Irene Putri menjelaskan setidaknya ada 7 layer yang menjadi perputaran Biomorf Mauritius sebagai bentuk barter Irvanto.
"Biomorf enggak langsung ke Irvanto, bukan ke Juli Iran, Biomorf lalu ke berbagai ini di sini saja layernya ada 5, ini sebenarnya ada 7 layer. Irvanto punya duit di Mauritius, Irvanto pengen tarik di Indonesia, sebenarnya kalau mau transaksi sederhana langsung saja Biomorf langsung ke Indonesia bisa, tapi dia (Irvanto) enggak mau," ujar Irene, Kamis (11/1).
Irene mengatakan, dalam transaksi tersebut, Riswan selaku pihak swasta yang bergerak di bidang valuta asing meminta bantuan rekannya sesama pedagang valuta, Juli Hira. Sebab, Riswan tidak memiliki izin remittance, izin transfer valuta asing baik dari dan luar negeri. Sementara itu, rekening Irvanto berada di Singapura.
"Si Iwan punya izin remittance jadi dia ke Juli Hira, mereka pedagang valas, iwan butuh USD 2,6 juta. Juli punya (dollar), Iwan transfer deh ke rekening gue harusnya, tapi Juli pengen duit yang ini mau dijual ada transaksi jual beli. Jadi uang Biomorf ditransfer ke berbagai perusahaan," ujar Irene menjelaskan.
"Sebenarnya ini transaksi valas per harian. Juli Hari minta tunai remittance dia punya rekening ke Singapura, duit itu dijual lagi siapa yang butuh," sambungnya.
Lebih lanjut, Irene menuturkan, dari skema yang ditampilkan jaksa penuntut umum pada persidangan hari ini belum seluruhnya diungkap. Sebab, transaksi dengan metode barter tersebut baru mencapai USD 2,6 juta sementara berdasarkan surat dakwaan yang didakwakan jaksa penuntut umum pada KPK, Setya Novanto mendapat USD 3,5 juta dari Irvanto.
"Ini baru Rp 2,6 juta, ini baru sidang pertama masih panjang, modusnya macam-macam nanti. Layernya tidak semuanya Juli Hira kenal," ujarnya.
Setya Novanto pun menegaskan tidak tahu adanya transaksi yang terungkap dalam persidangan.
"Saya tidak tahu transaksi itu," ujar Setya Novanto.
Sementara itu skema transaksi yang diungkap jaksa penuntut umum pada KPK disinyalir berkaitan dengan korupsi e-KTP. Uang tersebut berasal dari Johannes Marliem, sebagai vendor penyedia AFIS merek L-1.
Sementara itu diketahui, Setya Novanto didakwa menerima USD 7,3 juta terkait proyek e-KTP. Uang tersebut selanjutnya diterima oleh Setnov dengan cara dan perincian sebagai berikut:
Diterima melalui Made oka Masagung, mantan komisaris PT Gunung Agung, seluruhnya berjumlah USD 3.800.000 melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment, PT, Ltd. Kemudian kembali ditransfer sejumlah USD 1.800.000 melalui rekening Delta Energy, di Bank DBS Singapura, dan sejumlah USD 2.000.000.
Selain melalui Made, uang juga diterima melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Novanto, pada 19 Januari - 19 Februari 2012 seluruhnya berjumlah USD 3.500.000.
"Sehingga total uang yang diterima terdakwa baik melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun melalui Made oka Masagung seluruhnya berjumlah USD 7.300.000," ucap jaksa.
Atas perbuatannya Setnov didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 undang undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Pemeriksaan etik Fredrich di Peradi tak berkolerasi dengan kasus di KPK
Fredrich diduga halangi penyidikan Setnov, Mahfud sebut ancaman hukuman 3 tahun bui
Perlawanan Fredrich ke KPK dijadikan tersangka menghalangi penyidikan Setnov
Menkes sebut izin RS bisa dicabut jika terbukti konspirasi 'lindungi' Setnov
KPK sebut sidang etik Peradi tak bisa jadi alasan tunda pemeriksaan Fredrich